IDPOST.CO.ID – Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Hukum dan Pengawasan, Abdul Azis Al Kaharudin berharap Mahkamah Konstitusi (MK) hentikan gugatan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro.
Azis menyampaikan ini saat mendampingi Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya dan Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis Penyelenggaraan Hernawan M. Khabib, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ninik Sholikhah, dan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Dwi Hesti Ermono saat Media Gathering.
“Kami berharap dismissal atau dihentikan, sehingga bisa dilanjutkan ke tahapan penetapan paslon terpilih Pilkada Kota Blitar 2024,” imbuhnya.
Aziz mengatakan pihaknya sudah menjalani sidang pendahuluan dua kali, yakni 8 Januari dan 17 Januari 2025 dengan agenda pembacaan dalil pemohon.
“Sidang kedua, jawaban termohon (KPU Kota Blitar), pihak terkait (Paslon nomor urut 2) dan pemberi keterangan (Bawaslu Kota Blitar),” katanya.
Terkait jawaban dari KPU Kota Blitar, Azis menegaskan jawabanya berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU RI, sehingga sudah memenuhi standar yang ditentukan KPU RI.
“Yang intinya mengeksepsi apa yang didalilkan oleh pemohon, diantaranya pembatalan SK KPU Kota Blitar nomor 411 tentang pencalonan dan SK KPU Kota Blitar nomor 666 tentang penetapan hasil Pilkada Kota Blitar Tahun 2024. Kemudian pendiskualifikasi pencalonan, serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 45 TPS,” jelasnya.
Eksepsi KPU Kota Blitar diungkapkan Azis juga disebutkan berdasarkan Undang-Undang Pilkada, jika TSM merupakan ranah Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI.
“Bukan Bawaslu Kabupaten/Kota, serta disebutkan bukan kewenangan MK. Jadi apakah hakim MK memiliki pertimbangan lain sesuai kewenangannya, atau mematuhi undang-undang. Karena dalam beberapa perkara, ada hakim yang mengesampingkan UU Pilkada ini,” ungkapnya.
Perlu diketahui, paslon Ibin-Elim mendapatkan perolehan suara sebesar 49.674 suara atau 53,29 persen.
Sedangkan paslon nomor urut 1 Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu) mendapatkan 43.543 suara atau 46,71 persen.
Dengan total suara sah pada Pilkada Kota Blitar 2024 sebesar 93.217 dan suara tidak sah 3.150 suara.