Entertainment

Kuasa Hukum Rizky Billar Sebut Lesti Kejora Lebai Lopor ke Polisi Kasus KDRT

×

Kuasa Hukum Rizky Billar Sebut Lesti Kejora Lebai Lopor ke Polisi Kasus KDRT

Sebarkan artikel ini

Kuasa Hukum Rizky Billar Sebut Lesti Kejora Lebai Lopor ke Polisi Kasus KDRT


MEDIANE ONLINE
– Kuasa hukum Muhammad Rizky alias Rizky Billar bantah kalau klainya lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Lesti Kejora.

Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum Rizky Billar yang dikutip dari kanal YouTub Investigasi, Kamis 6 Oktober 2022.

Dijelaskan kuasa hukum Rizky Billar, Ade Efril Manurung, menjelaskan, Billar tidak membanting Lesti, tetapi Lesti terbanting saat ke-2 nya benseteru.

“Jadi ini, sebetulnya jika kalimat ‘dibanting-banting’ itu, itu tidak betul, ‘dibanting-banting berkali-kali’ itu tidak betul” kata Ade.

Ia menerangkan, Lesti terbanting karena Billar menepiskan Lesti, yang memikat dianya, hingga istrinya itu jatuh.

“Nantilah harus ada pengecekan sebetulnya, harus BAP dahulu, Lesti menjelaskan bukan dibanting, kebanting, kemungkinan ya salah pengetikan”, tutur Ade.

Polres Metro Jakarta Selatan sudah melontarkan surat panggilan ke Rizky Billar untuk jalani pengecekan ini hari Kamis (6/10) berkaitan kasus KDRT pada istrinya Lesti Kejora.

Selainnya Rizky, polisi panggil dua saksi tambahan, yaitu seseorang pendamping rumah tangga (ART) dan seseorang keamanan. Ke-2 nya bekerja di dalam rumah Lesti dan Rizky.

Kasus kekerasan yang dirasakan Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 jam 01.51 WIB pagi hari di dalam rumah ke-2 nya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Waktu itu, Rizky Billar diperhitungkan lakukan kontak fisik dengan menggerakkan dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban hingga jatuh ke lantai.

Karena peristiwa itu, Lesti selanjutnya melapor ke polisi dan harus memperoleh perawatan klinis di rumah sakit.

Rizky Billar akan dikenakan pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)dengan teror 5 sampai 15 tahun penjara.