IDPOST.CO.ID – Unjuk rasa digelar oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) dan penyandang disabilitas pada hari Senin (4/12/2023) siang di depan Gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jl. Sultan Agung No.39, Sidoarjo.
Aksi unjuk rasa yang mereka lakukan tersebut bertujuan untuk mendorong DPRD Kabupaten Sidoarjo segera menyelesaikan dan sekaligus mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disabilitas yang telah lama tertunda dan tak kunjung selesai.
Menurut Bupati LSM LIRA Sidoarjo, Winarno, tuntutan mereka sudah disampaikan kepada pihak eksekutif dan legislatif, tetapi sampai dengan saat ini penyandang disabilitas hanya diberi janji-janji semata tanpa penyelesaian yang kongkrit.
“Aksi ini menjadi sangat penting karena hak disabilitas perlu dijamin dan dilindungi. Selain itu, masih banyak perusahaan dan tempat kerja yang kurang ramah dengan keberadaan penyandang disabilitas. Sehingga perlu ada upaya khusus guna melindungi hak-hak para penyandang disabilitas dan menyediakan akses penuh bagi mereka,” ujar Winarno.
Menanggapi akan aksi unjuk rasa tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Usman, menyambut baik akan kehadiran penyandang disabilitas dan LSM LIRA di Gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo.
“DPRD Kabupaten Sidoarjo akan membahas Raperda Disabilitas di tingkat pansus pada tanggal 13 Desember 2023. Raperda tersebut merupakan Raperda inisiatif untuk memberi perlindungan bagi penyandang disabilitas. Karena itu, DPRD Sidoarjo akan melibatkan penyandang disabilitas dalam pembahasan Raperda tersebut dan menggali masukan dari mereka,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan semua kantor, instansi pemerintah, lembaga pendidikan harus ramah pada kaum difabel, serta perusahaan yang ada di Sidoarjo harus mengakomodasi kaum difabel sesuai peraturan yang diatur oleh perundang-undangan.
Bagi Jainul Rahmat Aripin, salah seorang penyandang disabilitas yang mengikuti aksi tersebut, perjuangan yang dilakukan tidak hanya sebatas memperjuangkan kepentingan, tetapi juga untuk memberikan harapan pada kaum difabel.
“Sebagai kaum difabel dari dulu saya ingin memperjuangkan, namun hingga sekarang hanya jadi pembahasan semata,” ujarnya.
Dalam Perda Disabilitas ini, sangat penting juga untuk memastikan hak penyandang disabilitas terpenuhi, termasuk aksesibilitas, pendidikan, pekerjaan, dan berbagai layanan publik lainnya.
“Raperda tersebut harus memperhatikan seluruh aspek keterlibatan dan partisipasi penyandang disabilitas dalam kehidupan publik. Mereka juga membutuhkan dukungan yang kuat dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, untuk melindungi hak dan kepentingan mereka,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama Wakil Bupati LSM LIRA DPD Sidoarjo, Kasan mengatakan LSM LIRA memiliki peran penting dan sentral memperjuangkan kepentingan dan hak-hak hak-hak penyandang disabilitas.
“LSM LIRA akan terus maju mengadvokasi kepentingan penyandang disabilitas dan terus mendorong pemerintah untuk mengesahkan perda disabilitas dalam rangka peningkatan perlindungan hak-hak mereka,” tegas Kasan
Ia menambahkan dengan adanya Perda bagi penyandang disabilitas akan mempermudah akses terhadap layanan sosial, pendidikan, kesehatan dan pekerjaan serta memfasilitasi perusahan-perusahaan dalam memenuhi hak-hak disabilitas.
“Semua ini tidak hanya bergantung pada aksi atau dukungan saja, tetapi juga memerlukan kesadaran dan partisipasi semua pihak terkait untuk meningkatkan kualitas serta mendesak pengerjaan Raperda Disabilitas,” pungkasnya.