IDPOST.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Blitar bersama Kejaksaan Negeri Blitar melakukan penandatangani Nota Kesepakatan di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN), Rabu 21 Februari 2024.
Penandatangan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Blitar bersama Kejaksaan Negeri tentang penguatan fungsi perdata dan tata usaha negara dalam penyelenggaraan pemerintah serta dukungan layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Blitar
Dalam sambutanya Bupati Blitar Rini Syarifah mengatakan kalau salah satu tujuan antara pihaknya dengan Kejaksaan Negeri Blitar untuk meminimalisir potensi penyimpangan.
“Salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meminimalisir potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Blitar,” kata Bupati.
“Hal ini bertujuan untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Blitar baik di luar maupun di dalam pengadilan,” lanjutnya.
Selain itu Bupati juga mengatakan kalau MoU dilakukan dengan memberikan bantuan hukum oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Blitar
“Ini dilakukan dengan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Blitar”, ungkapnya.
Bupati berharap, dengan adanya nota kesepakatan ini, akan membawa banyak manfaat bagi Pemkab Blitar Blitar karena seringkali selama ini tugas dan pekerjaan dari Pemkab Blitar bersinggungan dengan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
“Selain itu, Kejaksaan juga betugas di bidang pidana. artinya juga berwenang menjadi pengacara negara,” tuturnya.
Sebagai informasi, turut hadir dalam acara MoU Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Sekda Blitar, Asisten serta Kepala OPD terkait.