Peristiwa

Operasi Gabungan Amankan 30 Motor Pembalap Liar 

×

Operasi Gabungan Amankan 30 Motor Pembalap Liar 

Sebarkan artikel ini
Operasi gabungan dalam rangka penertiban balap liar dikawasan Jalan Raya Bypass Balongbendo
Operasi gabungan dalam rangka penertiban balap liar dikawasan Jalan Raya Bypass Balongbendo

SIDOARJO, IDPOST.CO.ID,- Operasi gabungan dalam rangka penertiban balap liar dikawasan Jalan Raya Bypass Balongbendo dilaksanakan personel dari Polresta Sidoarjo, Polsek Krian, Polsek Balongbendo, Koramil Balongbendo, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Sidoarjo.

Penertiban tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu (04/11/2023) dini hari dalam rangka menindaklanjuti banyak laporan serta aduan masyarakat yang merasa terganggu akan adanya aktivitas balapan liar di kawasan Jalan Raya Bypass Balongbendo.

Saat operasi berlangsung para pembalap liar kaget dan tidak menduga akan ada operasi penertiban gabungan dari unsur kepolisian dan TNI serta pihak terkait. Mereka berhamburan dan berusaha untuk kabur dari kejaran petugas yang hendak mengamankan.

Dalam penertiban tersebut sebanyak 30 unit sepeda motor diamankan petugas di Mapolsek Balongbendo dan selanjutnya petugas melakukan proses penindakan sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.

Petugas gabungan mengamankan 30 unit motor dalam penertiban balapan liar di kawasan jalan raya bypass Balongbendo
Petugas gabungan mengamankan 30 unit motor dalam penertiban balapan liar di kawasan jalan raya bypass Balongbendo

Kapolsek Balongbendo Kompol Hasim As’ari menjelaskan, tindakan penertiban aktivitas balap liar di Jalan Raya Bypass Balongbendo adalah respon cepat pihak kepolisian bersama instansi terkait akan keluhan masyarakat terhadap gangguan kamtibmas.

“Mengetahui maraknya balap liar yang sangat mengganggu keselamatan serta kenyamanan masyarakat, maka kami bersama personel TNI serta instansi terkait langsung turun ke lokasi untuk melakukan penertiban,” ujarnya.

Hasim As’ari menambahkan, kegiatan balap liar yang dilakukan remaja serta anak-anak muda tersebut menggangu ketertiban, kelancaran juga keselamatan masyarakat berlalulintas dan khususnya pada sesama pengguna jalan dikawasan Bypass Balongbendo.

“Saya berharap usai operasi penertiban ini tidak akan ada lagi aksi balapan liar sehingga kondusifitas kamtibmas tetap aman dan terkendali. Dikarenakan aksi balap liar tersebut sangat mengganggu ketenteraman dan kenyamanan warga di wilayah hukum Polsek Balongbendo,” pungkas Kompol Hasim As’ari

Perlu diketahui jika balapan liar sendiri sangat berbahaya baik bagi pembalap itu sendiri maupun terhadap para pengguna jalan lainnya. Kecelakaan yang terjadi dapat mengakibatkan luka berat hingga kematian, dikarenakan pembalap liar memacu motor dengan kecepatan tinggi tanpa menggunakan helm.

Larangan balapan liar sendiri tertuang dalam Undang-Undang no 22 Tahun 2009 pasal 115 huruf b tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa “pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang: b. berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.”

Pelaku balap liar bisa dikenakan pidana yang ditegaskan dalam Pasal 297 yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”