IDPOST.CO.ID, SIDOARJO – Tim gabungan Polresta Sidoarjo, Jatim, berhasil mengamankan sejumlah 120 motor balap liar dan pemakai knalpot brong di Jl. Lingkar Mas perbatasan Sidoarjo–Surabaya, Jl. Jenggolo, Jl. Raya Taman, Wilayah Jabon dan Arteri Baru Porong.
120 motor tersebut kemudian ditindak dan disita di halaman Polresta Sidoarjo oleh tim gabungan sebagai barang bukti kendaraan bermotor (ranmor) yang tidak sesuai dengan standard kendaraan.
Baca juga: Pengamat: Rizal Ramli Capres Paling Pas Pimpin Bangsa Indonesia
Wilayah tersebut sangat meresahkan pengendara lain dan dikeluhkan oleh masyarakat setempat. Dengan demikian menanggapi keluhan tersebut Polresta Sidoarjo membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satlantas, Satsabhara, Satreskrim, Satintelkam dan Sipropam untuk melakukan patroli Harkamtibmas setiap malam hari dilokasi tersebut.
Selain itu, pengamanan terhadap sejumlah 120 motor tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Sidoarjo dengan Nomor : Sprint/538/III/PAM.3.3./2023 tertanggal 25 Maret 2023 tentang perintah melaksanakan tugas kegiatan patroli Harkamtibmas di wilayah Kabupaten Sidoarjo, tim gabungan melaksanakan upaya hukum berupa penertiban terhadap kegiatan balap liar dan pemakaian knalpot brong sampai dengan tanggal 3 April 2023.
Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Tiket Kereta Api Hampir Terjual Habis
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam pers release menghimbau pada orang tua apabila memberikan anak sepeda motor agar dipergunakan sewajarnya dan tidak perlu dimodifikasi yang tidak-tidak.
“Seyogyanya orang tua memastikan pada pukul 23.00 WIB mereka sudah kembali ke rumah, kecuali ada kegiatan positif diluar karena kalau tidak terkontrol larinya nanti ke balap liar dan genk-genk atau kelompok motor yang kurang positif dan berakibat meresahkan,” ujarnya pada Selasa, 4 April 2023.
Baca juga: Open Rekutmen Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK
Ia kemudian menyampaikan, kegiatan balap liar dan modifikasi motor menggunakan knalpot brong tersebut telah melanggar Pasal 115 Angka b Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 285 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak layak jalan.
“Bagi pemilik motor yang akan mengambil motornya wajib membawa surat-surat kendaraan bermotor, mengembalikan kendaraan sesuai standart , pemotongan knalpot brong oleh masing-masing pemilik kendaraan, membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali yang diketahui oleh orang tua dan Kepala Desa,” pungkasnya. (Teguh/Red)