IDPOST.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro, dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Blitar 2024. Keputusan ini memperkuat legalitas hasil pemilihan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, menegaskan bahwa putusan MK mengukuhkan Keputusan KPU Kota Blitar Nomor 666 Tahun 2024 terkait hasil Pilkada.
“Keputusan ini membuktikan bahwa tahapan Pilkada telah dijalankan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Rangga usai mengikuti sidang putusan sela MK, Rabu (5/2/2025).
MK dalam sidangnya menerima eksepsi KPU terkait batas waktu pengajuan gugatan, yang menjadi dasar penolakan permohonan sengketa dari pasangan Bambang-Bayu. Dengan putusan ini, tahapan berikutnya adalah penetapan pasangan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (Ibin-Elim) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar terpilih.
“Kami akan menetapkan pasangan pemenang pada Sabtu (8/2/2025) dan menyerahkan hasil penetapan kepada DPRD Kota Blitar untuk proses pengesahan dan pelantikan,” jelas Rangga.
KPU Kota Blitar mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung jalannya Pilkada, termasuk masyarakat dan stakeholder yang menjaga kondusivitas selama proses pemilihan berlangsung.
“Terima kasih atas dukungan semua pihak. Kami menegaskan bahwa KPU bekerja sesuai dengan regulasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Blitar, Toto Robandiyo, menyatakan bahwa putusan MK harus diterima semua pihak demi menjaga persatuan dan stabilitas Kota Blitar.
“Mari bersama-sama menyongsong masa depan Blitar yang lebih baik,” ujarnya.
Dengan selesainya sengketa ini, masyarakat Kota Blitar kini menunggu pelantikan pasangan Ibin-Elim sebagai pemimpin baru yang akan membawa perubahan bagi kota.