Peristiwa

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Berlaku di Sejumlah Wilayah, Ini Daftar dan Jadwalnya

×

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Berlaku di Sejumlah Wilayah, Ini Daftar dan Jadwalnya

Sebarkan artikel ini
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Berlaku di Sejumlah Wilayah, Ini Daftar dan Jadwalnya

IDPOST.CO.ID – Program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 resmi diberlakukan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda, serta menawarkan promo gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan pemutihan ini diatur berbeda-beda sesuai dengan peraturan pemerintah daerah masing-masing.

Berikut daftar wilayah yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan 2025 beserta jadwalnya:

  1. Jawa Tengah

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah (Jateng) berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Dalam program ini, masyarakat dibebaskan dari pokok, denda, serta tunggakan Jasa Raharja kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya.

  1. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka program pemutihan pajak kendaraan mulai 20 Maret hingga 20 Juni 2025. Program ini menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 dan sebelumnya. Masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak untuk tahun berjalan, yaitu 2025.

  1. Banten

Di Provinsi Banten, pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Berdasarkan Pergub Banten Nomor 170 Tahun 2025, kebijakan ini meliputi pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak yang belum melunasi pajak tahun 2024 dan sebelumnya.

Pembebasan ini berlaku untuk wajib pajak yang membayar pajak tahun 2025 hingga 2026. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

  1. Kalimantan Timur

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Keringanan diberikan dengan beberapa ketentuan, seperti hanya berlaku untuk kendaraan pribadi, sosial, atau keagamaan.

Program ini tidak mencakup kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, kendaraan hasil lelang, atau perubahan bentuk kendaraan.

Selain itu, biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) tetap harus dibayarkan.

  1. Aceh

Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Aceh berlaku hingga 31 Desember 2025. Program ini juga mencakup penghapusan pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

  1. Sulawesi Selatan

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulteng) memberlakukan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai 14 April hingga 14 Mei 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran wajib pajak. Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Sulawesi Selatan.

Tujuan Program

Program pemutihan pajak kendaraan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat melunasi kewajiban pajaknya, memberikan keringanan beban ekonomi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat meningkat.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini disarankan segera mengunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di wilayah masing-masing sesuai jadwal yang telah ditentukan. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini!