Peristiwa

PMII Blitar Soroti Masalah Pabrik Gula RMI dan Aktivitas Tambang di Wilayah Hukum Polres

×

PMII Blitar Soroti Masalah Pabrik Gula RMI dan Aktivitas Tambang di Wilayah Hukum Polres

Sebarkan artikel ini
PMII Blitar Soroti Masalah Pabrik Gula RMI dan Aktivitas Tambang di Wilayah Hukum Polres

IDPOST.CO.ID – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar sampaikan beberapa persoalan yang ada di wilayah hukum Polres Blitar.

Hal tersebut disampaikan saat PMII Blitar audiensi dengan Kapolres Blitar di Ruang Perjamuan Gajah Mada Mapolres Blitar, Selasa, 22 April 2025.

Ketua PC PMII Blitar, Muhammad Thoha Ma’ruf menyampaikan, persoalan yang disampaikan kepada Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman berdasarkan hasil diskusi dalam Forum Reboan, kegiatan diskusi rutinan PC PMII Blitar.

Ada dua masalah yang disampaikan, yakni soal pertambangan dan dampak beroperasinya pabrik gula di Blitar.

PMII juga menunjukkan fakta di lapangan kepada mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya tersebut.

“PMII mendorong pertambangan ini ditertibkan, bukan ditutup. Aktivitasnya juga harus dilihat secara luas karena menyangkut masalah ekonomi, sosial hingga masalah lingkungan,” katanya.

Menurutnya, ada nasib masyarakat yang bekerja sebagai penambang, ekosistem lingkungan hidup hingga keselamatan pekerja yang harus dipertimbangkan. Sehingga persoalan pertambangan harus disikapi secara bijaksana.

Thoha juga menyampaikan terkait aktivitas pabrik gula, Rejoso Manis Indo di Binangun, Kabupaten Blitar yang perlu menjadi perhatian kepolisian.

Polisi harus tegas dalam menindak apabila terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pabrik.

“Industri ini berpotensi menimbulkan polusi suara, udara dan air. Termasuk truk yang membawa tebu harus diawasi, karena menyangkut keselamatan masyarakat yang berkendara di jalan,” ujarnya.