Peristiwa

Polda Jatim Gelar Sosialisasi Perlindungan Kemerdekaan Pers Wujud Sinkronisasi Polri dan Jurnalis

×

Polda Jatim Gelar Sosialisasi Perlindungan Kemerdekaan Pers Wujud Sinkronisasi Polri dan Jurnalis

Sebarkan artikel ini
Polda Jatim Gelar Sosialisasi Perlindungan Kemerdekaan Pers Wujud Sinkronisasi Polri dan Jurnalis

IDPOST.CO.ID – Dalam mengawal penyelenggaraan pemilu 2024 yang damai, sejuk dan bermartabat di media, Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto mengadakan kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) pada Rabu, (06/12/2023) di Ruang Bhayangkari Polda Jatim, Jl. A. Yani Surabaya.

Anev bertemakan ‘Tindak Lanjut Anev dan Konsolidasi Kehumasan Jajaran Polda Jawa Timur‘, serta ‘Strategi Kehumasan Polda Jatim Dalam Menciptakan Pemilu 2024 Yang Damai, Sejuk dan Bermartabat di Media’, dihadiri 34 Humas Polres di jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim)

Dalam kegiatan Anev tersebut, Kabid Humas Polda Jatim juga mengundang Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi, Asep Setiawan, serta praktisi Hukum Dewan Pers, Indrayana untuk memberikan sosialisasi Perlindungan Kemerdekaan Pers pada peserta Anev.

Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan penjelasan tentang seluk-beluk Pers dan Undang-undang Pers kepada para peserta, serta memberikan kesempatan bagi para peserta untuk bertanya mengenai permasalahan Pers dan interaksi institusi Polri dengan wartawan di lapangan.

Pada kesempatan tersebut, bagi Dewan Pers sosialisasi ini pengejawantahan mengenai ‘Nota Kesepahaman’ (MOU) antara Dewan Pers (Ketua Dewan Pers) dengan Polri (Kapolri) No. 03/DP/MoU/III/2022 – NK/4/III/2022 tentang ‘Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan’.

Sekaligus ‘Perjanjian Kerjasama’ (PKS) antara Dewan Pers (Bidang Hukum) dan Polri (Kabareskrim) No. 01/PK/DP/XI/2022 – No. PKS/44/XI/2022 tentang ‘Teknis Pelaksanaan Perlindungan dan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan’.

Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, yang hadir pada kesempatan tersebut memberikan tanggapan positif atas inisiatif yang dilakukan Kabid Humas Polda Jatim, yaitu menginisiasi interaksi dua arah antara Pers yang diwakili oleh Dewan Pers dan Polri.

Menurut Boechori, sosialisasi seperti ini sangat bagus dan seyogyanya dilaksanakan secara berkala sebagai upaya praktis sinkronisasi kepentingan dan pola kerja antara Polri dengan jurnalis yang kadang-kadang memang tidak sama bahkan bertentangan.

“Dengan memahami tentang tugas, kewajiban, dan hak jurnalis serta kesepahaman dan perjanjian yang terjadi antara Pers dan Polri, setidaknya dapat meminimalisir gesekan/kesalahpahaman antara Polri dan jurnalis di lapangan,” lanjut Ketua Umum PJI.

Hal ini sejalan dengan upaya Dewan Pers dalam menjaga dan memberikan perlindungan kemerdekaan Pers agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keberadaan Pers di Indonesia sangat dibutuhkan sebagai kontrol sosial terhadap pelaksanaan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan demokratis. Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi yang baik antara Pers dan institusi polisi dalam mengawal pelaksanaan tugas mereka masing-masing.

Dalam kegiatan Anev tersebut, Kabid Humas Polda Jatim juga mengupayakan strategi kehumasan yang dapat menciptakan pemilu yang damai, sejuk, dan bermartabat di media.

Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memberikan informasi yang cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat, terutama dalam rangka menghadapi kontestasi pemilu yang semakin ketat.

Dalam mengawal pelaksanaan tugas jurnalistik, Dewan Pers juga memiliki kode etik dan pedoman perilaku yang harus dipatuhi oleh para jurnalis. Kode etik tersebut berisikan tentang prinsip-prinsip jurnalistik yang harus dipegang teguh oleh para jurnalis, seperti prinsip kebenaran dan keadilan, prinsip kemerdekaan, prinsip menghargai martabat manusia, dan prinsip profesionalitas. Oleh karena itu, para jurnalis harus selalu berada pada koridor kode etik dan pedoman perilaku dalam menjalankan tugasnya.

Dengan adanya kegiatan Anev dan sosialisasi Perlindungan Kemerdekaan Pers yang dilakukan oleh Kabid Humas Polda Jatim, diharapkan akan terjalin kerjasama yang baik antara Polri dan Pers dalam mengawal pelaksanaan tugas masing-masing. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.