Entertainment

Polisi Berhasil Ringkus Christoper Stefanus, Tersangka Penipu Jessica Iskandar di Thailand

×

Polisi Berhasil Ringkus Christoper Stefanus, Tersangka Penipu Jessica Iskandar di Thailand

Sebarkan artikel ini
Setelah menjadi buron polisi, Christoper Steffanus Budianto, tersangka penipuan dan penggelapan terhadap artis Jessica Iskandar
Jessica Iskandar

IDPOST.CO.ID – Setelah menjadi buron polisi, Christoper Steffanus Budianto, tersangka penipuan dan penggelapan terhadap artis Jessica Iskandar berhasil diringkus aparat kepolisian melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter).

Christoper ditangkap setelah kabur dari Indonesia dan bersembunyi di Bangkok, Thailand. Kabar penangkapan Christoper dibenarkan oleh Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti saat dikonfirmasi, seperti dikutip CNN.

“Benar, yang bersangkutan telah ditangkap di Thailand atas kerja sama Polri dan Kepolisian Thailand,” kata Krishna, Senin (20/11/2023).

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri sebelumnya telah melakukan pencarian terhadap Christoper ke sejumlah negara. Polisi kemudian mendapat informasi mengenai keberadaan tersangka Christoper yang berada di Thailand.

“Sejak diperoleh informasi keberadaan yang bersangkutan ada di Thailand, kami berkoordinasi intens dengan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police),” kata Krishna.

Penangkapan tersangka Christoper, kata Krishna berkat kerjasama yang baik dengan Kepolisian Thailand serta Imigrasi setempat.

“Kepolisian Thailand dan Imigrasi Thailand sangat kooperatif dan membantu kami dalam menangkap yang bersangkutan ini. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Kepolisian Thailand,” urainya.

Sebelumnya, Jessica telah melaporkan Christoper Steffanus Budianto ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Jessica melaporkan Christoper atas penipuan 11 unit mobil dan sejumlah uang sebesar US$30 ribu atau sekitar Rp452 juta.

Selama proses hukum berjalan di kepolisian Christoper selalu mangkir dari panggilan polisi. Bahkan, Christoper kemudian sempat menuntut balik Jessica dan suami, Vincent Verhaag. Ia minta ganti rugi materiil Rp1,5 miliar dan immaterial lebih dari Rp50 miliar lewat gugatan perdata.

Namun kemudian, polisi menetapkan Christoper sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Usai menjadi tersangka Cristopher malah melarikan diri hingga polisi menyatakan buron alias DPO terhadap yang bersangkutan.