IDPOST.CO.ID – Satreskoba Polresta Sidoarjo menggagalkan pengiriman paket narkotika jenis sabu seberat 30 Kg dari Cina yang dikemas menggunakan 20 peti palet kayu oleh tersangka MI alias Iyek (44), asal Sampang, Madura.
Paket barang haram disamarkan dalam 30 bungkus plastik kemasan teh cina dikirim menggunakan mobil pickup Grandmax L 9632 ES. Rencananya narkotika tersebut akan diedarkan ke wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Kalimantan.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, di Aula Mapolresta Sidoarjo, Jl. Raya Cemengkalang pada hari Jumat (16/08/2024).
Turut hadir, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing, Direktur Narkoba Polda Jatim Kombespol Robert De Costa, Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, serta Kepala BNN Kabupaten Sidoarjo Kombespol Gatot Sugeng.
Kapolda Jawa Timur mengatakan bahwa tersangka ditangkap Satreskoba Polresta Sidoarjo pada Senin, 22 Juli 2024, pukul 12.10 WIB di pintu keluar tol Sidoarjo depan Perumahan Pondok Mutiara, Jati, Sidoarjo, setelah melalui penyelidikan selama satu bulan.
“Keberhasilan dalam pengungkapan kasus tersebut dari hasil penyidikan pasangan suami-istri yang berinisial APV dan S yang tertangkap saat bertransaksi sabu di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, pada 17 April 2024,” ungkapnya.
Hasil penyidikan kepada pasangan tersebut diketahui jika peredaran narkoba terhubung jaringan narkoba internasional. Sabu dikirim dari Cina masuk ke Indonesia melalui jalur laut menggunakan ekspedisi.
“Tersangka menolak jika sabu yang dibawa adalah miliknya. Namun mengakui jika telah 5 kali melakukan pengiriman dengan upah sebesar Rp. 500 ribu sekali kirim. Pengiriman paket diatur oleh E yang masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Imam Sugianto menyampaikan bahwa nilai ekonomis barang bukti sebesar 30 Kg Sabu yang diamankan mencapai 30 M. Sehingga dapat menyelamatkan kurang lebih 150 ribu orang dari bahaya penggunaan narkoba.
Barang bukti yang diamankan selain 2 peti kayu berisi 30 bungkus plastik sabu dengan kemasan teh cina, yaitu 1 unit mobil pickup, Grandmax dan satu buah Hp Readmi.
“Akibat perbuatannya tersangka MI dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup maksimal hukuman mati,” tuturnya.
Orang nomor satu di Polda Jatim ini turut menghimbau dan mengajak masyarakat untuk perang terhadap narkoba serta turut mendukung upaya kepolisian memberantas peredaran narkoba.
“Mari kita bersama-sama perangi narkoba dan jangan sampai kita terpengaruh, karena dapat merusak. Selamatkan generasi muda harapan bangsa,” pungkasnya.