MEDIANE ONLINE – Legitimasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jadi produk hukum paling akhir yang ditetapkan DPR RI saat sebelum Ketua DPR RI Puan Maharani tutup Periode Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada 14 April 2022.
Selainnya UU TPKS, pada Periode Persidangan IV, DPR sudah lakukan ambil keputusan pada 3 Perancangan Undang-Undang sebagai Saran Ide DPR.
“Produk legislasi DPR harus mempunyai dasar sosiologis yang kuat dan memberi faedah untuk lebih memajukan kesejahteraan rakyat dan capai perkembangan Indonesia,” kata Puan Maharani dalam pengakuan tercatat yang diambil Kamis (21/04).
Semenjak dikukuhkan jadi Ketua DPR RI pada Oktober 2019, Puan minta ke anggota Komisi supaya parameter program legislasi yang dirumuskan DPR tidak berdasar dari jumlahnya undang-undang yang dilahirkan. Tetapi, dari kwalitasnya.
“Membuat Undang-Undang itu tidak dapat sembarangan. Tidak dapat sekadar memasangkan sasaran jumlah 100 atau 200 UU. Tetapi, yang lebih penting ialah UU itu diulas dengan proses yang betul dan memberi faedah yang besar untuk warga. Kerja legislasi DPR tidak sekedar hanya jumlah, tetapi masalah kualitas, ” kata Puan.
Perihal ini pula sebagai dasar kenapa UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai salah satunya produk legislasi yang ditetapkan pada Periode Persidangan IV DPR, memerlukan waktu pada proses ulasannya.
“UU TPKS sebagai hadiah buat semua warga Indonesia mendekati peringatan Hari Kartini. Payung hukum ini mempunyai tujuan jaga dan menaungi, tidak cuma untuk wanita tetapi untuk satu bangsa Indonesia,” papar Puan.
“UU ini lahir atas kerjasama dan kolaborasi yang bagus antara seluruh pihak. Pada proses ulasan dan ambil ketetapannya, UU ini usaha menampung dan memberikan ruangan yang luas untuk khalayak berperan serta dengan aktif,” ikat Puan.
Ketua Presidium Kaukus Wanita Politik Indonesia (KPPI), Kanti W. Janis menghargai usaha Puan Maharani dalam mempernyerap inspirasi khalayak saat proses pendefinisian Undang-Undang TPKS. Dia menyebutkan Puan memberi respon serius dan cepat menyikapi saran warga.
“Ini bukanlah cuma masalah bagaimana proses inspirasi politik itu jadi perhatian, tetapi ada kepimpinan yang efisien khususnya dari pimpinan DPR. Saya anggap ke depan kita perlu banyak mode kepimpinan politik yang berwibawa dan efisien seperti Puan Maharani,” kata Kanti dalam pengakuan tercatat yang diambil Kamis, (21/04).
Kanti, yang aktif dalam pergerakan literatur, menjelaskan jika lahirnya UU TPKS ini sebagai salah satunya pertanda jaman jika Indonesia masuk zaman kekinian sebenarnya.
“Ciri-ciri khusus negara kekinian ialah memberikan pelindungan riil bukan hanya untuk wanita, tetapi barisan rawan lain,” sebut Kanti.
Kanti mengharap implementasi UU ini betul-betul tegas dan tidak memberi sela untuk aktor kejahatan seksual untuk bebas, dan sanggup menahan berlangsungnya tindak kekerasan seksual. “Pasti supaya UU ini jadi hukum yang hidup dalam masyarakat, kita harus pantau dan dampingi bersama implikasinya,” tutup Kanti. (*)