Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Sederet Fakta Sidang Pendahuluan Gugatan Hasil Pilkada Blitar: Ngotot Dilantik Hingga Tidak Memenuhi Syarat

×

Sederet Fakta Sidang Pendahuluan Gugatan Hasil Pilkada Blitar: Ngotot Dilantik Hingga Tidak Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
Sederet Fakta Sidang Pendahuluan Gugatan Hasil Pilkada Blitar: Ngotot Dilantik Hingga Tidak Memenuhi Syarat

IDPOST.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 (PHPU Kada 2024).

Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Dilansir dari laman mkri.id, terdapat 47 perkara yang akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Berikut sederet fakta tentang sidang dengan berkas perkara nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh calon Walikota Kota Blitar, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro.

Berikut faktanya:

  1. Sidang Dipimpin Langsung Wakil Ketua MK Saldi Isra

Dalam sidang pendahuluan tersebut tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

  1. Wakil Ketua MK Saldi Isra Pertanyakan KTA Kuasa Hukum

Dua kuasa hukum calon Walikota Kota Blitar, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro yakni Joko Trisno Mudiyanto dan Hendi Priono masa berlaku kartu advokatnya habis.

“Kartu advokat atas nama Joko Trisno Mudiyanto masa berlaku KTA habis pada 31 Desember 2024,” tanya Wakil Ketua MK Saldi Isra dikutip dalam kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.

“Apakah sudah diperpanjang,” sautnya lagi.

Kemudian Majelis Hakim juga menanyakan terkait KTA milik Hendi Priono yang juga habis masa berlakunya.

“Kartu Advokat atas nama Hendi Priono habis juga masa berlakunya pada 31 Desember 2024,” tanyanya.

Majelis hakim mengatakan kalau tidak melakukan perpanjangan akan dicabut sama organisasi advokat.

“Kalau tidak diperpanjang akan dicabut kartu anggotanya oleh organisasi advokat,” tuturnya.

  1. Kuasa Hukum Bambang-Bayu Akui Tak Penuhi Syarat Formil

Hendi Priono mengakui kalau pemohonanya tidak memenuhi syarat formil.

“Meskipun secara formil tidak memenuhi syarat, karena di daerah pemilihan kami seharusnya maksimal bedanya 2% tapi disini melebihi 2%,” ucap Hendi Priono dalam sidang.

  1. Selisih 6000 Suara

Ketua Panel Saldi Isra mempertanyakan mengenai selisih suara antara Pemohon dengan calon terpilih.

“Ini selisih suaranya berapa,” tanya Ketua Panel Saldi Isra.

“Selisih suaranya 6000 suara atau apabila menggunakan ukuran UU Pilkada 6% yang mulia,” jawab Hendi Priono.

  1. Akui Kekalahan

Ketua Panel Saldi Isra bertanya kepada Hendi Priono siapa yang menang dalam Pilkada Kota Blitar.

“Yang menang 02 dengan suara 49 ribu dan 43 ribu,” ucap Hendi Priono.

  1. Diduga Melewati Batas Waktu Pendaftaran

Hendi Priono kuasa calon Walikota Kota Blitar, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro ngotot kalau waktu pihaknya mendaftar sebagai pemohon di Mahkamah Konstitusi masih memasuki tenggang waktu.

“Kami mendaftarkan di tiga hari terakhir setelah penetapan itu berdasarkan sinopsis dari MK,” katanya.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Pemohon melakukan permohonan pada Minggu 8 Desember 2024 pukul 00:02:11 WIB secara online.

Sedangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2024 pada Rabu (4/12/2024).

  1. MK Sebut Tidak Sesuai Pasal 158 UU Pilkada

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut pemohonan calon Walikota Kota Blitar, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro tidak memenuhi syarat formil.

Hal tersebut disampaikanya saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Wakil Ketua MK itu menyebut kalau sesuai Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) tidak memenuhi.

“kalau memakai konstruksi Pasal 158 ini tidak memenuhi,” katanya dalam sidang.

  1. Tim Hukum Ingin Bambang-Bayu dilantik sebagai Wali Kota Blitar

Hendi Priono meminta MK mendiskualifikasi pasangan Ibin-Elim dari posisinya sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota terpilih karena kecurangan.

“Kami meminta calon terpilih di diskualifikasi dan kami ditetapkan sebagai pemenang. Dan alternatif kedua kami meminta pemilihan ulang di TPS-TPS yang kami sebutkan,” katanya.