Peristiwa

Sering Lawan Makluk Gaib Hingga Samsudin Dapat Vonis Bebas dari PN Blitar

×

Sering Lawan Makluk Gaib Hingga Samsudin Dapat Vonis Bebas dari PN Blitar

Sebarkan artikel ini
Sering Lawan Makluk Gaib Hingga Samsudin Dapat Vonis Bebas dari PN Blitar

IDPOST.CO.ID – Samsudin Jadab alias Gus Samsudin mendapat vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Blitar ternyata sering membuat konten melawan dukun santet dan mahluk gaib.

Samsudin mempunyai kanal YouTube Mbah Den (Sariden) dengan memiliki 1,8 juta subscriber.

Kanal tersebut berisikan tentang aktivitasnya di padepokan mulai dari menyembuhkan orang sakit

Selain itu juga berisi tetntang Samsudi pergi ke tempat angker untuk mengusir makhluk halus, menghadapi makhluk halus dan lain sebagainya.

Melansir dari laman Social Blade, kanal YouTube yang memiliki 1,88 juta subscriber rata-rata menghasilkan $390 – $6,2 ribu atau senilai Rp6 miliar hingga Rp97 miliar.

Sebelumnya, Samsudin dituntut JPU dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan dua anak buahnya dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Samsudin dan dua anak buahnya berhadapan dengan hukum usai mengunggah video yang membolehkan pengikutnya bertukar pasangan.

Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan.

Sedangkan Pasal 28 ayat (3) tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.