IDPOST.CO.ID – KPU Kota Blitar berharap sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya usai melihat bukti pemohon di Mahkamah Konstitusi sebelum sidang lanjutan yang akan digelar Jumat 17 Januari 2025 mendatang.
“KPU Kota Blitar juga telah melaksanakan inzage atau melihat bukti pemohon di Mahkamah Konstitusi,” katanya Selasa 14 Januari 2025.
Dikatakanya pihaknya melakukan proses inzage sebanyak dua kali untuk melakukan pencermatan dalil yang diajukan para pemohon.
“Kita akan melaksanakan pencermatan terhadap satu demi satu dalil para pemohon yang dituduhkan kepada kita,” katanya.
“Sehingga nanti dalam jawaban dari para pemohon tersebut satu persatu pula akan kita munculkan di dalam jawaban termohon yaitu KPU Kota Blitar,” lanjutnya.
Rangga menegaskan pihaknya akan melampirkan bukti-bukti otentik berupa hasil dari proses Pilkada.
“Kami akan melampirkan C Hasil, C Kejadian Khususus serta surat keputusan kami yang mana semuanya sudah sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut ia berharap nanti Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan jawaban KPU Kota Blitar.
“Kami sangat berharap nanti dapat mengabulkan jawaban kita. Sehingga putusanya bisa dismissal atau kembali lanjut di sidang lanjutan,” katanya
“Artinya hanya cukup di sidang pendahuluan ini. Dengan harapan Mahkamah Konstitusi menolak seluruh dalil gugatan dari para pemohon atas jawaban yang kami sampaikan sebagai termohon,” tutupnya.
Perlu diketahui, Kuasa Hukum Bambang-Bayu yakni Hendi Priono mengakui kalau pemohonanya tidak memenuhi syarat formil.
“Meskipun secara formil tidak memenuhi syarat, karena di daerah pemilihan kami seharusnya maksimal bedanya 2% tapi disini melebihi 2%,” ucap Hendi Priono dalam sidang.
Selain Hendi, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut pemohonan calon Walikota Kota Blitar, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro juga tidak memenuhi syarat formil.
Hal tersebut mengacu Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) tidak memenuhi.
“kalau memakai konstruksi Pasal 158 ini tidak memenuhi,” katanya dalam sidang.