Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Sidang Pilkada Blitar di MK: Hakim Soroti KTA Kuasa Hukum Bambang-Bayu yang Kadaluarsa

×

Sidang Pilkada Blitar di MK: Hakim Soroti KTA Kuasa Hukum Bambang-Bayu yang Kadaluarsa

Sebarkan artikel ini
Sidang Pilkada Blitar di MK: Hakim Soroti KTA Kuasa Hukum Bambang-Bayu yang Kadaluarsa

IDPOST.CO.IDMahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada Rabu (8/1/2025).

Dilansir dari laman mkri.id, terdapat 47 perkara yang akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Ada yang unik dalam sidang panel 2 salah satunya dengan berkas perkara nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh calon Walikota Kota Blitar, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro.

Dimana kedua kuasa pemohon yakni Joko Trisno Mudiyanto dan Hendi Priono kartu advokatnya masa berlakunya habis.

“Kartu advokat atas nama Joko Trisno Mudiyanto masa berlaku KTA habis pada 31 Desember 2024,” tanya Majelis Hakim dikutip dalam kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.

“Apakah sudah diperpanjang,” sautnya lagi.

Kemudian Majelis Hakim juga menanyakan terkait KTA milik Hendi Priono yang juga habis masa berlakunya.

“Kartu Advokat atas nama Hendi Priono habis juga masa berlakunya pada 31 Desember 2024,” tanyanya.

Majelis hakim mengatakan kalau tidak melakukan perpanjangan akan dicabut sama organisasi advokat.

“Kalau tidak diperpanjang akan dicabut kartu anggotanya oleh organisasi advokat,” tuturnya.