Peristiwa

Tahun Depan Setiap Orang Punya KTP Wajib Bayar Pajak

×

Tahun Depan Setiap Orang Punya KTP Wajib Bayar Pajak

Sebarkan artikel ini

Tahun Depan Setiap Orang Punya KTP Wajib Bayar Pajak
Tahun depan, Nomor Iduk Kependudukan (NIK) akan jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


 

MEDIANE ONLINE – Tahun depan, Nomor Iduk Kependudukan (NIK) akan jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Lalu apa dengan beralihnya NIK jadi NPWP semuanya orang harus bayar pajak? Baca kenyataannya ini.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri resmi tanda-tangani Kesepakatan Kerja Sama mengenai Pendayagunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK),

Data Kependudukan, dan Kartu Pertanda Warga (KTP) Electronic dalam Service DJP. Lalu, NIK jadi NPWP semuanya orang harus bayar pajak?

Staff Pakar Menteri Keuangan Sektor Pemantauan Pajak Nufransa Wira Sakti menjelaskan kesepakatan kerja-sama itu mempunyai tujuan untuk mengintegrasi pemakaian NIK sebagai NPWP orang individu.

“Arah yang diharap ialah terciptanya data identitas tunggal secara nasional yang bisa memudahkan dan percepat service khalayak ke warga,” katanya.

Hal itu menjadi satu diantara wujud pemenuhan instruksi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Ketentuan Pajak (UU HPP) membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekarang bertindak jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Instruksi PP Nomor 83 Tahun 2021 mengenai Pencantuman dan Pendayagunaan NIK dan/atau NPWP dalam Servis Khalayak yaitu kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam service khalayak dan aktivitas pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan pangkalan data perpajakan.

Mencuplik dari situs kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati awalnya sudah mengutamakan jika pemakaian NIK jadi NPWP tak berarti semua pemilik Kartu Pertanda Warga (KTP) harus bayar pajak. Terhitung orang yang telah bekerja dan mempunyai NIK.

Menkeu menerangkan jika integratif NIK jadi NPWP mempunyai tujuan untuk sederhanakan administrasi perpajakan.

Hingga nanti bisa memudahkan harus pajak orang individu melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Sri Mulyani selanjutnya menerangkan jika orang yang harus bayar pajak ialah mereka yang mempunyai batasan penghasilan tertentu yang sudah ditata dalam Pendapatan Tidak Terkena Pajak (PTKP). Hal tersebut ditata sebegitu dalam Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 mengenai Rekonsilasi PTKP.

Orang Harus Pajak

Berdasar peraturan itu, jumlah PTKP untuk WP Orang Individu dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan, ialah sejumlah Rp 54.000.000 dalam satu tahun atau sejumlah Rp 4.500.000 /bulan.

Dan untuk warga yang mempunyai pendapatan di bawah Rp54 juta atau bila tidak mempunyai pendapatan tidak dikenai pajak. Sementara, untuk pebisnis yang mempunyai omset di bawah Rp500 juta pun tidak diharuskan bayar pajak.

Dalam pengenaan pajak, pemilik NIK harus sudah penuhi persyaratan subyektif (terhitung sebagai subyek pembayaran pajak) dan obyektif (memperoleh pendapatan satu tahun di atas batasan Pendapatan Tidak Terkena Pajak yang sudah diputuskan).

Adapun, peraturan yang berlakukan NIK jadi NPWP ini pada intinya dipakai untuk perkuat reformasi administrasi perpajakan yang berjalan.

Demikianlah keterangan berkenaan NIK jadi NPWP semuanya orang harus bayar pajak. Kenyataannya, tidak seluruhnya orang yang mempunyai NIK harus bayar pajak terhitung orang yang telah mempunyai tugas. Mudah-mudahan info itu berguna!