IDPOST.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) pastikan dokumen kasus istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berkaitan kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dipastikan lengkap.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, Rabu 28 September 2022.
Terbaru, Kejagung buka opsi akan lakukan penahanan pada Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.
“Itu (penahanan) wewenang seutuhnya Jaksa penuntut umum, kelak kalian dapat saksikan perubahannya Jaksa penuntut umum dapat berlaku apa di situ,” tuturnya.
Karena, Fadil melihat, ada kekuatiran Putri larikan diri. Disamping itu, pihaknya dalam kurun waktu dekat akan bekerjasama dengan pihak Imigrasi buat mengeluarkan pencekalan pada Putri.
“Ini alasan-alasan jadi dasar obyektif dari sisi pasalnya dapat ditahan dan subyektif cemas tidak Jaksa larikan diri,” kata Fadil.
“Tidak untuk larikan diri ke luar negeri, Jaksa penuntut umum yang dipilih telah bekerjasama dengan sektor intelijen selekasnya sesudah dipastikan lengkap untuk lakukan hindari tangkis pencekalan supaya tidak ke luar negeri,” paparnya.
Dokumen Kasus lengkap
Awalnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan dokumen kasus kasus pembunuhan merencanakan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tinggalakan Ferdy Sambo Cs telah dipastikan lengkap.
“Kasus ini kami pastikan lengkap untuk kasus pembunuhan merencanakan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat temu jurnalis, Rabu (28/9/2022).
dokumen kasus beberapa terdakwa, terhitung Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, dipastikan lengkap sesudah melalui 1x pengembalian.
Fadil menyebutkan dokumen kasus dipastikan lengkap sehabis penyidik Polri penuhi syarat dari Jaksa Periset.
“Selanjutnya kembali lagi ke kami, Jaksa mempelajari kelengkapan formal dan materil dokumen kasus,” kata Fadil.