IDPOST.CO.ID – Seorang peserta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, Sampang, Madura, Jatim. Mendatangi kantor Panitia pengawasan Pemilu 2024 Kecamatan (Panwascam) setempat.
Kedatangannya ke kantor Panwascam itu untuk mengadukan tentang dugaan pelanggaran perekrutan KPPS di Desa Pangarengan.
Sebab, dari hasil seleksi tersebut peserta yang lolos ada yang masih ber ijasah Sekolah Memengah Pertama (SMP) sedangkan dalam ketentuan yang menjadi syarat sebagai anggota KPPS minimal ber ijasah Sekolah Menengah Atas (SMA).
Salah satu peserta KPPS Desa Pangarengan Dedy Aziz Rianto menyatakan, kedatangannya ke kantor Panwascam Pangarengan untuk melaporkan tentang dugaan pelanggaran perekrutan yang dilaksanakan oleh PPS Pangarengan.
“Kami kesini untuk melaporkan tentang dugaan pelanggaran perekrutan KPPS di Desa Pangarengan,” jelasnya, pada Senin (08/01/24).
Laki-laki yang akrab dipanggil Yayan itu kemudian melanjutkan, perekrutan KPPS di Desa Pangarengan sangat mengecewakan karena tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh KPU Sampang.
Menurutnya, paserta yang diloloskan oleh PPS Desa Pangarengan ada yang berijasah SMP, sedangkan yang berijasah SMA, D2 dan Strata 1(S1) tidak lolos, jika hal ini dibiarkan bagaimana mungkin Pemilu 2024 bisa menjadi Pemilu yang berintegritas dan progesional.
“Kami berharap agar Panwascam Pangarengan segera menindak lanjuti, agar Pemilu 2024 yang dicita-citakan sebagai Pemilu yang berintegritas dan Profesional benar-benar terwujud,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu Ketua Panwascam Pangarengan, Imam Buhori Ketua Panwascam Pangarengan berjanji akan menindak lanjuti laporan yang disampaikan oleh sejumlah peserta KPPS.
“Kami akan tindak lanjuti dengan turun ke bawah untuk mengecek kebenarannya,” tandasnya.