IDPOST.CO.ID – Memasuki tahapan pendaftaran bakal calon legislatif, banyak partai mulai berbondong-bondong mendaftarkan kader terbaiknya ke KPU.
Namun ada yang unik yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh) saat melakukan pendaftaran bacaleg.
Para bacaleg DPRK hingga DPR Aceh yang mendaftar harus mengikuti tes kemampuan baca Alquran terlebih dahulu.
Meskipun, tes kemampuan baca Alquran tidak tertuang dan tidak diatur dalam tahapan KPU.
“Memang tidak diatur dalam tahapan KPU. Namun, tertuang dalam tahapan yang dibuat KIP Aceh,” kata Ketua KIP Aceh Samsul Bahri.
Disebutkanya, tes kemampuan baca Alquran yang harus di ikuti bacaleg DPRK hingga DPR Aceh akan digelar Rabu 7 Juni 2023 mendatang.
“Khusus di Aceh, salah satu syaratnya harus lulus ngaji bagi yang beragama Islam. Jadi syaratnya itu dia mampu baca Alquran,” tuturnya.
Dijelaskanya, untuk penguji tes baca Alquran pihaknya meminta penguji dari Kementerian Agama (Kemenag) hingga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).