IDPOST.CO.ID – Mulai, Senin, 17 Maret 2025, pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan anggota polisi.
Besaran THR yang diterima oleh polisi akan disesuaikan dengan gaji dan tunjangan yang mereka terima setiap bulannya.
Namun, bagaimana dengan rincian gaji dan tunjangan polisi di tahun 2025?
Kebijakan THR dan Gaji ke-13
Pemerintah mengumumkan bahwa ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, serta prajurit TNI-Polri akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 pada tahun ini.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
Dalam pernyataannya, Prabowo mengungkapkan bahwa 9,4 juta penerima THR akan menikmati manfaat ini.
Besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja hingga 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.
Untuk ASN daerah, besaran akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Bagi para pensiunan, THR yang diberikan setara dengan uang pensiun bulanan,” ungkap Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta.
Presiden menambahkan bahwa THR akan dicairkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam menghadapi kebutuhan saat mudik dan libur lebaran.
Gaji Polisi Tahun 2025
Gaji polisi di tahun 2025 tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024.
PP ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota Polri, sekaligus mendukung transformasi ekonomi nasional.
Berikut adalah rincian gaji polisi 2025 berdasarkan pangkatnya:
Golongan I: Tamtama Polri
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800 – Rp 3.006.000
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
Golongan II: Bintara Polri
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
Golongan III: Perwira Pertama Polri
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
Golongan IV: Perwira Menengah Polri
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
Golongan IV: Perwira Tinggi Polri
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
- Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500
Dengan kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan anggota Polri dan ASN semakin meningkat, serta dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka selama periode liburan.