IDPOST.CO.ID – Cek yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirumah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) teryata palsu.
Hal tersebut terungkap usai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengkonfirmasi cek senilai Rp 2 triliun tersebut.
Febri Diansyah kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan alasan kliennya menyimpan cek palsu di rumah dinas.
“Pak Syahrul saat itu sempat sampaikan ke kami, ia hanya menyimpan cek itu karena unik saja,” kata Febri dikutip dari suara.com jaringan idpost.co.id.
Febri menyebut alasan lain SYL meyimpan cek tersebut karena nilai yang tertulis di dalam cek tidak lazim.
“Dalam pikiran beliau, mana ada orang punya tabungan Rp 2 triliun dan mana mungkin ada cek dengan nilai uang sebesar itu,” kata Febri.
Sejauh ini, KPK belum mengkonfirmasi hal tersebut ke SYL.
Seperti yang disampaikan KPK akan menindaklanjuti temuan itu ke SYL sebagai tersangka dan para saksi.
“Tapi ya silakan saja KPK mendalami dengan kewenangan yang ada,” ucap Febri.