IDPOST.CO.ID – Pihak keamanan Mini Zoo Purworejo diduga menghalang-halangi tugas wartawan KLIKINDONESIA.CO.ID.
Penghalang-halangan tersebut terjadi saat Agus meliput longsor yang terjadi di salah satu area Mini Zoo.
Dari pengakuan Agus ia menyebut kalau selain merebut handphonenya, pihak keamanan juga sempat menahan kendaraan pribadinya.
“Hp saya diminta dengan membentak. Bahkan tubuh saya didorong-dorong lalu motor saya diduduki dan ditahan paksa,” katanya.
Agus menyebut pihak keamanan mengatakan kalo mau ambil foto harus ada izin dari Dinas terlebih dahulu.
“Harus seizin Dinas,” tirunya.
Sementara Kepala Dinas Kepemudaan dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purworejo, Stephanus Aan Isa saat dikonfirmasi membantah kalau pelarangan peliputan dilakukan pihaknya.
“Dari dinas tidak ada arahan, banyak wartawan ambil foto bai-baik saja,” katanya.
Dikatakanya kalau penghalang-halangan diduga dilakukan atas inisiatif pihak keamanan,
“Mungkin inisiatif petugas di lapangan. Kalau dari kami tidak pernah melarang wartawan. Biasanya wartawan yang meliput menunjukan identitas saja,” katanya.
“Kami sudah tegur dan bina kemarin,” lanjutnya.
Perlu diketahui, menghalangi wartawan saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Hal itu tertuang di Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.