Politik

DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Raperda Penandatanganan Persetujuan Bersama RPJPD Tahun 2025-2045

×

DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Raperda Penandatanganan Persetujuan Bersama RPJPD Tahun 2025-2045

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Sampang tentang penandatanganan persetujuan bersama Raperda RPJPD Tahun 2024-2045 di ruang Graha parpurna DPRD Sampang, pada Senin (29/07/2024).
Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Sampang tentang penandatanganan persetujuan bersama Raperda RPJPD Tahun 2024-2045 di ruang Graha parpurna DPRD Sampang, pada Senin (29/07/2024).

IDPOST.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna penandatanganan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

Selain itu juga pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Senin (29/07/2024).

Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang, Moh. Anwari Abdullah menyampaikan, dari total 45 anggota DPRD, yang hadir sebanyak 34 anggota dan yang tidak hadir sebanyak 11 anggota dengan keterangan ijin.

“Dari jumlah keseluruhan anggota DPRD yang hadir pada rapat paripurna kali ini, sesuai dengan tata tertib rapat dapat dinyatakan quorum dan paripurna bisa dimulai,” ujarnya dalam laporannya.

Kemudian, rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sampang Moh Fadol. Dengan persetujuan dari seluruh anggota DPRD yang hadir terkait Raperda RPJPD Tahun 2025 – 2045, Fadol mempersilahkan Penjabat (Pj) Bupati Sampang untuk menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Raperda RPJPD Tahun 2025 – 2045.

Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto menyampaikan terima kasih pada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sampang, yang telah menyumbangkan pemikiran secara berkesinambungan dalam membahas dan mengkritisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJPD Tahun 2025-2045.

“Mulai dari tingkat Fraksi dan Bapemperda, sehingga Raperda ini dapat diselesaikan dan disetujui bersama,” ucapnya.

Ia kemudian menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mempunyai tugas untuk menyusun dan mengajukan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJPD sebelum ditetapkan oleh dirinya. RPJPD itu menurutnya masih akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi.

“Saya secara pribadi dan atas nama Pemkab Sampang menyampaikan terima kasih atas disetujuinya Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 ini,” tambahnya.

Rudi kemudian melanjutkan, untuk Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, secara umum setelah dirinya mendengar dan mengkaji dengan seksama beberapa pendapat dan himbauan dari tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan tim Penyusun Raperda Kabupaten Sampang terhadap raperda tersebut, hal itu merupakan hasil pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif sebagai suatu amanat untuk diakomodir dalam penyempurnaan Raperda.

“Ini sesuai dengan Surat Gubernur Jawa Timur, Nomor : 100.3.2/20829/013.2/2023, Tanggal 6 Juni 2024, Perihal : Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam rapat paripurna tersebut, dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, Ketua DPRD Sampang Fadol dan Wakil Ketua serta segenap anggota DPRD Sampang. Selian itu juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda Sampang, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh Camat se-Kabupaten Sampang.