IDPOST.CO.ID – Penjual tanah yang berlokasi di Jl. Rajawali, Kabupaten Sampang, Madura. H.Badrut Tamam mengaku tidak menyerobot tanah milik pembeli. Sebab, penjualan tanah tersebut sudah sesuai dengan Akta jual beli (Ajb).
Menurut H. Badrut Tamam, jual beli tanah tersebut sudah sesuai dengan penempatan batas patok tanah. Terutama batas yang berkaitan dengan orang luar yang disebelah timur dan sebelah selatan bangunan dengan nama pemilik P. Rahmat sumatri.
“Batas yang disebelah timur dan selatan itu miliknya P. Rahmat Sumatri dan sudah memberikan batas patok dari Badan Pertanahan nasional (BPN) Kabupaten Sampang dan keterangan kesaksian secara tertulis bahwa patok 1 meter dari tembok gudang sebelah timur dan selatan,” terangnya.
Ia juga menjelaskan kalau penjualan tanah tersebut sudah sesuai dengan objek yang saat ini masih ada, sehingga mengenai batas tidak dapat diragukan lagi.
“Saya pemilik awal tanah itu, kemudian mereka (pembeli:red) membeli pada saya, mana mungkin saya mau nyerobot tanah itu,” jelasnya ketika ditemui idpost.co.id dikediamannya pada Sabtu (08/06/24).
Sebelumnya, Seorang warga dengan inisial AN Asal Kelurahan Rajawali, melakukan pengukuran ulang atas tanah yang telah dibelinya, ia menduga tanah yang sudah dibeli tersebut diserobot oleh penjual.
AN juga mengaku pembelian sebidang tanah itu juga dibuktikan dengan akta jual beli dan sertifikat tanah. Bahkan, sudah dibalik nama atas namanya yang disaksikan oleh istri penjual di hadapan notaris setempat.
“Kami sudah memiliki bukti berupa sertifikat, serta akte jual beli yang sah. Bahkan, sudah kami balik nama dari pemilik awal yakni H. Badrut Tamam, dengan persetujuan Istrinya (Hj. Nyonya Fatimah) di hadapan notaris setempat, pada tanggal 12 Februari 2009 lalu,” jelas AN pada Jum’at (07/06/2024).