Politik

Etika vs Hukum: Penyataan Tegas Sekretaris TKN Terkait Presiden Boleh Kampanye

×

Etika vs Hukum: Penyataan Tegas Sekretaris TKN Terkait Presiden Boleh Kampanye

Sebarkan artikel ini
Etika vs Hukum: Penyataan Tegas Sekretaris TKN Terkait Presiden Boleh Kampanye
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid

IDPOST.CO.ID – Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, menegaskan bahwa undang-undang memiliki prioritas di atas etika dalam merespons pihak yang mempertanyakan keetisan presiden dan menteri dalam berkampanye.

Menurut Nusron Wahid, “Undang-undang itu jauh di atas etika. Karena undang-undang itu adalah aturan formal, sementara etika itu tidak aturan formal.”

RajaBackLink.com

Dalam keterangannya kepada wartawan, dia menyebutkan bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memperbolehkan presiden untuk berpihak dan berkampanye, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk kandidat lain.

“Kalau undang-undang mengatakan boleh secara etika pasti boleh. Tapi kalau undang-undang mengatakan tidak boleh, bisa jadi secara etika itu sebetulnya nggak ada masalah,” ungkapnya.

Nusron menegaskan bahwa undang-undang dibuat berdasarkan kesepakatan antara rakyat melalui DPR dengan pemerintah, dengan mempertimbangkan etika. Dia juga menyinggung bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disahkan saat Tjahtjo Kumolo dari PDIP menjadi Menteri Dalam Negeri dan Jusuf Kalla yang saat itu berada di kubu Anies-Muhaimin menjabat sebagai Wakil Presiden.

Pernyataan Jokowi tentang presiden dan menteri yang boleh berkampanye dan memihak disampaikan usai acara serah terima pesawat C130J Super Hercules A-1344 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024) pagi. Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga merupakan calon presiden pendamping Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi.

Jokowi menjelaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk berkampanye di Pilpres dan Pemilu, termasuk presiden dan menteri. Meskipun diperbolehkan berkampanye, Jokowi menekankan bahwa presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik atau kampanye.

Pernyataan tersebut menuai kritik dari beberapa pihak, termasuk kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin, serta koalisi masyarakat sipil, yang mempertanyakan etika dan kepatutan dalam praktik politik yang dilakukan tanpa rasa malu.