MEDIANE ONLINE – Ferdy Sambo terdakwa dan dalang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) akhirnya akui tindakannya.
Akan tetapi demikian, Ferdy Sambo minta supaya isterinya, terdakwa Putri Candrawathi Sambo, dibebaskan dari jeratan hukum atas kasus yang serupa.
Ferdy Sambo, bekas kadiv propam Polri itu menjelaskan, isterinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Komplek Perumahan Polri di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan (Jaksel) itu.
“Saya benar-benar menyesal. Saya khilaf. Dan saya siap jalani semua proses hukum. Isteri saya (Putri Candrawathi) tidak bersalah. Ia tidak lakukan apapun,” kata Ferdy Sambo saat jalani proses penyerahan terdakwa di Kejaksaan Agung (Kejakgun).
Sambo memberikan keyakinan, dalam kasus pembunuhan merencanakan pengawalnya itu, justeru isterinya, ialah korban.
“Istri saya tidak lakukan apapun. Ia korban,” kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo menjelaskan, Putri Candrawathi ialah korban atas kejadian yang terjadi di Magelang, Jawa tengah (Jawa Tengah). Pecatan Inspektur Jenderal (Irjen) itu tidak menerangkan kejadian apa yang terjadi di Magelang.
Namun, merujuk hasil penyidikan dan interograsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komnas Wanita, kejadian di Magelang, ialah berkaitan dengan sangkaan kekerasan seksual, berbentuk pemerkosaan yang sudah dilakukan Brigadir J ke Putri Candrawathi Sambo.
Ferdy Sambo meneruskan, kejadian pemerkosaan yang dirasakan isterinya di Magelang itu, yang menyulut emosional, dan pitamnya untuk lakukan pembunuhan pada Brigadir J, pengawalnya itu. “Yang saya kerjakan karena kesayangan saya ke isteri saya,” katanya.
“Saya tidak paham bahasa apa yang bisa ungkap hati dan emosi, dan kemarahan saya karena kejadian yang terjadi di Magelang. Berita yang saya terima, benar-benar merusak hati saya,” tutur Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo, juga meminta ampunan semua masyarakat, dan mohon maaf ke seluruh pihak yang ikut terbawa kasus pembunuhan itu. Permintaan ampunan, sekalian maaf, juga dia berikan ke Keluarga Brigadir J.
“Saya sampaikan permintaan maaf ke seluruh pihak yang telah terimbas atas tindakan saya. Terhitung Ibu dan Bapak Yoshua,” demikian kata Ferdy Sambo. Ferdy Sambo ialah terdakwa, dan dalang khusus kasus pembunuhan merencanakan pada Brigadir J.
Selainnya Ferdy Sambo, team penyelidikan memutuskan isterinya Putri Candrawathi Sambo sebagai terdakwa.
Satu pembantu rumah tangga Kuwat Maruf (KM) juga ikut jadi terdakwa. Terhitung dua pengawal yang lain, yaitu Bharada Richar Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR) yang jadi terdakwa.
Lima terdakwa itu, dijaring dengan dugaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Mereka terancam hukuman mati, penjara sepanjang umur, atau selamanya 20 tahun.