IDPOST.CO.ID – Gabungan 1000 Pengacara Ganjar – Mahfud Law And Development Centre (GLDC) meminta atensi sekaligus mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera mengusut tuntas tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI Yonif 408/Sbh di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu, 30 Desember 2023 lalu Sekitar pukul 11.19 WIB. Diketahui, warga yang dianiaya merupakan relawan pendukung Ganjar-Mahfud.
Menurut Megawati, S.H, M.H, salah satu pengacara sekaligus koordinator GLDC, kekerasan oleh militer yang terjadi terhadap masyarakat sipil pada masa menjelang pemilihan umum berpotensi memberikan ketakutan kepada publik, terutama pemilih, sekalipun motif dan alasan di balik aksi kekerasan tersebut tidak terkait dengan pemilihan umum.
“Oleh karena itu harus diusut tuntas, karena adanya peristiwa tersebut masyarakat bisa saja beranggapan bahwa kekerasan tersebut adalah sinyal atas ketidaknetralan aparat di dalam pemilu kali ini, yang mengandung pesan bahwa jika tidak memilih pilihan yang didukung oleh pemerintah, maka hal yang sama bisa saja menimpa para pemilih. Padahal, sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa asas atau dasar pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) adalah ‘Luber Jurdil’, yaitu singkatan dari ‘Langsung; Umum; Bebas; Rahasia; Jujur dan Adil,” kata Megawati di Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Akibat penganiayaan tersebut, sebanyak tujuh orang korban dilarikan ke rumah sakit. Dua dirawat di RSUD Pandan Arang Boyolali dan lima orang lainnya menjalani rawat jalan. Pasca-kejadian, kondisi para korban mengalami trauma psikis sehingga harus mendapatkan perawatan mental dan psikologis yang intensif.
Menurut informasi terakhir yang diterima GLDC, saat ini sudah terkonfirmasi ada 15 anggota TNI raider 408/Sbh yang sudah diperiksa dan naik ke penyidikan.
“Dimana dalam UU nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” terang Megawati.
Adapun para koordinator GLDC mendesak kepada Panglima TNI agar memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku.
“Atas kejadian tersebut pula, Panglima TNI harus melihat kepada UU No 39. Tahun 1999 Pasal 1 ayat (1), Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Juga di katakan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Negara Indonesia adalah negara hukum. Maka dari itu, hukum tetap harus berjalan dan tidak boleh adanya keberpihakan kepada para terduga pelaku,” ujar Ricky SP Siahaan, S.E., S.H, salah satu koordinator GLDC.
Dalam kasus ini, GLDC juga mengecam keras peristiwa berdarah tersebut dan diharapkan kedepannya agar hal ini tidak terjadi lagi dan TNI harus adil dan tidak memihak dalam pengamanan dalam Pemilu RI Tahun 2024.