IDPOST.CO.ID – Ketua Tim Pemenangan pasangan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba, Zainul Ichwan sangat yakin kalau Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan Pilkada Kota Blitar.
Keyakinan tersebut menyikapi jadwal sidang ketiga yang dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
Zainul menyebut gugatan yang diajukan Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro dalam fakta sidang tidak memenuhi syarat.
“Dari sidang pertama dan kedua sudah sangat jelas kalau gugatan pemohon tidak memenuhi syarat untuk di ajukan ke MK,” katanya.
Disebutkanya kalau dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon yakni Bmabang-Bayu tidak cukup kuat.
“Dari mulai pendaftaran saja sudah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan. Dan, ambang batas perselisihan juga tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Perlu diketahui, dalam sidang kedua dengan agenda sidang mendengarkan jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, mendapat teguran keras dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra.
Teguran ini terkait dugaan pemberian keterangan palsu terkait rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam persidangan, Roma mengklaim bahwa rekomendasi PSU dikeluarkan berdasarkan hasil rapat pleno Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sukorejo.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh Khusnul Hidayati, salah satu anggota Panwascam Sukorejo, yang menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya rekomendasi PSU tersebut.
“Saya tidak tahu soal rekomendasi PSU di 2 TPS Kecamatan Sukorejo,” katanya.
Khusnul juga menegaskan bahwa pleno yang melibatkan seluruh komisioner Panwascam tidak pernah dilakukan.
“Pleno seharusnya dilakukan oleh 3 komisioner Panwascam. Namun, sampai sekarang pun pleno tentang pembahasan rekomendasi PSU tidak terjadi,” tuturnya.
Hakim Saldi Isra menyebut jawaban Roma tidak konsisten dan terkesan mengada-ada.
“Saudara saksi, tolong baca kembali alasan yang mendasari rekomendasi PSU ini. Jangan memberikan jawaban yang dikarang-karang,” tegas Saldi.