Politik

Jelang Pilkada 2024, Pemkab Sampang Gelar Apel Bersama Tentang Netralitas ASN

×

Jelang Pilkada 2024, Pemkab Sampang Gelar Apel Bersama Tentang Netralitas ASN

Sebarkan artikel ini
Sekda kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan memimpin pembacaan ikrar netralitas ASN dalam Pilkada Tahun 2024 di depan halaman Pemkab Sampang, Senin (02/09/2024).
Sekda kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan memimpin pembacaan ikrar netralitas ASN dalam Pilkada Tahun 2024 di depan halaman Pemkab Sampang, Senin (02/09/2024).

IDPOST.CO.ID – Jelang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Sampang menggelar apel bersama dan ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Sampang, Senin (2/9/2024).

Apel bersama dan ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiyawan, dan diiringi oleh staf ahli Bupati, asisten Sekretaris Daerah, semua kepala OPD, camat dan lurah.

Selain itu, nampak hadir juga anggota Bawaslu Kabupaten Sampang, semua kepala puskesmas, anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan semua Pj Kepala Desa se Kabupaten Sampang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiyawan dalam sambutannya menyampaikan, tentang netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada. Menurutnya, ASN merupakan pelayan masyarakat maka harus menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas. 

“ASN harus menjaga netralitasnya dan tidak boleh menunjukkan dukungan dalam bentuk apapun pada salah satu pasangan calon. Kita adalah pelayan masyarakat, bukan pendukung salah satu kandidat,” ucapnya.

Yuliadi kemudian juga menegaskan, netralitas ASN merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi yang sehat dan adil. 

“Jika ASN berpihak, maka kepercayaan publik terhadap pemerintahan akan runtuh. Kita harus memastikan seluruh proses pemilihan berjalan dengan jujur dan adil, tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.

Sekda juga mengingatkan pada ASN yang melanggar tentang netralitas ASN, ia tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas, baik sanksi administrasi maupun pidana, terutama setelah penetapan calon dalam Pilkada. 

“Tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar netralitas. Ini adalah komitmen kita bersama untuk menjaga integritas pemilu dan kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.

Untuk mengawasi netralitas ASN, ia mengaku sudah membentuk kelompok kerja pengawasan yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Sampang, Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang, Bakesbangpol Kabupaten Sampang, dan BKPSDM Kabupaten Sampang. 

“Dengan adanya pengawasan ketat ini, kita berharap seluruh ASN dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab tanpa tergoda untuk berpihak,” pungkasnya.

Kemudian setelah itu, ia melanjutkan dengan pembacaan ikrar netralitas ASN yang diikuti secara serentak oleh peserta apel. Dalam ikrar tersebut menegaskan komitmen ASN untuk menjaga prinsip-prinsip netralitas, menghindari konflik kepentingan, dan menggunakan media sosial secara bijak