IDPOST.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md sebagai pelaksana tugas (plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Mahfud Md ditunjuk Jokowi untuk mengantikan tugas Johnny G. Plate.
“Plt-nya Pak Menko Polhukam,” katanya.
Selain itu Jokowi juga mengatakan semua pihak harus menghormati proses hukum dalam kasus hukum yang menjerat Menkominfo.
“Ya kita harus menghormati proses hukum yang ada,” ujar Jokowi.
Kepala Negara juga meyakini bahwa Kejaksaan Agung bekerja dan bertindak secara profesional dalam menangani kasus tersebut. Kejaksaan Agung juga dinilai akan transparan dalam menangani kasus hukum tersebut.
“Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus hukum ini,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo, Rabu (17/5/2023)
Adapun penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan terhadap Johnny Plate di Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5/2023).
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan Johnny Plate akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Selama menjalani penahanan, kata Kuntadi, Johnny akan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
“Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan (Johnny G Plate) saksi jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” ujar Kuntadi di Kejagung.