IDPOST.CO.ID – Surya Paloh Ketua Umum Partai Nasdem bantah kalau pihaknya akan membubarkan partainya.
Hal tersebut menyikapi adanya kader partai NasDem yang kedapatan tersandung kasus korupsi.
Surya Paloh beranggapan kalau peryataan yang pernah ia lontarkan tidak memiliki arti sedemikian.
“Enggak demikian meaning-nya (artinya). Enggak ada lebih tolol, ketua umum partai menyatakan kalau ada kader partai korupsi kemudian partainya dibubarkan,” jelas Paloh dalam konferensi pers, Kamis 5 Oktober 2023.
Menurutnya, peryataan yang ia sampaikan justru memberikan semangat kepada para kader untuk anti korupsi.
“Ucapan itu salah, karena memang tidak ada. Meaning-nya (makna) bukan itu. Spirit, semangat anti kita anti-korupsi. Tidak ada artinya kalau kader kita hanya bisa melakukan perbuatan tercela,” ungkap Paloh.
Surya Paloh juga menyebut kalau peryataan membubarkan partai sangatlah tidak tepat dilontarkan.
Pasalnya, ia juga mengklaim kalau banyak anak bangsa yang ingin berjuang untuk bangsa melalui partai NasDem.
“Siapa yang menjamin kader partai itu penyusup bisa masuk jadi kader partai kita hari ini, dan melakukan perbuatan yang tidak tercela?,” katanya.
“Kemudian pada anak-anak negeri ini yang datang dengan penuh cita-cita, idealisme pengabdian, berjuang bersama satu partai, jadi korban karena satu dua tiga orang ini tidak tepat,” lanjutnya.
“Nah itu tidak benar, jadi saya intinya mengoreksi bukan itu sesungguhnya,” lanjut Surya Paloh lagi.
Diketahui, Surya Paloh pernah berjanji bakal membubarkan Nasdem bila ada kadernya tersangkut korupsi. Hal itu Paloh sampaikan saat pembekalan caleg Nasdem pada 3 Juni 2015 silam.
Setelah itu, ada sederet kader Nasdem yang tersandung kasus korupsi, termasuk dua menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Diketahui, menteri dari Nasdem yang tersandung kasus korupsi adalah eks Menkominfo Johnny G Plate. Dia kini telah menjadi terdakwa dugaan kasus korupsi proyek menara BTS.
Kemudian, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga tejerat kasus korupsi di Kementan. SYL bahkan dikabarkan telah menjadi tersangka, walau KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai penetapan tersebut.