Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Kapolres Blitar Siap Awasi Tambang Ilegal, PMII: Jangan Hanya Janji!

×

Kapolres Blitar Siap Awasi Tambang Ilegal, PMII: Jangan Hanya Janji!

Sebarkan artikel ini
Kapolres Blitar Siap Awasi Tambang Ilegal, PMII: Jangan Hanya Janji!

IDPOST.CO.ID – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap aktivitas eksploitasi tambang pasir dan batu (sirtu) di kawasan Wilayah Lahar (KWL) Blitar. Mereka khawatir, jika dibiarkan, kegiatan tersebut bisa merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar.

Menanggapi hal itu, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan apresiasi atas perhatian mahasiswa terhadap kondisi lingkungan di Blitar. Saat dikonfirmasi pada Jumat (31/1/2025), ia memastikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah strategis terkait masalah tambang.

“Kami berterima kasih atas perhatian dan masukan dari teman-teman mahasiswa. Ini menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap Blitar dan patut diapresiasi,” ujar AKBP Arif.

Meski baru menjabat sebagai Kapolres Blitar selama dua minggu, ia mengaku telah mempelajari permasalahan tersebut secara mendalam. Menurutnya, regulasi terkait eksploitasi tambang memerlukan penanganan yang hati-hati, sehingga pihaknya juga berharap adanya informasi tambahan dari masyarakat.

“Kami masih mendalami masalah ini karena aturan terkait pertambangan harus benar-benar diperhatikan. Oleh karena itu, kami juga membuka diri terhadap informasi dari masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKBP Arif menegaskan bahwa Polres Blitar siap melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang di wilayahnya. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan bertindak sesuai hukum yang berlaku.

“Jika terbukti ada pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk menindaknya,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua PC PMII Blitar Muhammad Thoha Ma’ruf dalam rilis resminya pada Kamis (30/1/2025) mengungkapkan adanya temuan terkait aktivitas tambang sirtu yang dinilai merusak lingkungan.

“Blitar dilintasi oleh sungai yang menjadi jalur lahar Gunung Kelud, seperti Kali Putih dan Kali Bladak. Jika eksploitasi dilakukan tanpa aturan yang jelas, dampaknya lebih banyak merugikan daripada menguntungkan,” ujarnya.

Thoha juga menyertakan bukti berupa foto kondisi lapangan yang menunjukkan dampak negatif dari aktivitas tambang. Menurutnya, eksploitasi yang tidak terkendali berpotensi memicu bencana seperti tanah longsor, kerusakan lahan pertanian, jalan rusak, polusi udara, dan berbagai dampak buruk lainnya.