Politik

Komentar Ahok Usai Diperiksa KPK 6,5 Jam dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG

×

Komentar Ahok Usai Diperiksa KPK 6,5 Jam dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG

Sebarkan artikel ini
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus eks bos Pertamina Galaila Karen Kardinah

IDPOST.CO.ID – Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus eks bos Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA). Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pada 2009-2014 menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina Tahun 2011-2021.

Adapun Ahok menjalani pemeriksaan KPK selama 6,5 jam pada Selasa (7/11/2023). Usai diperiksa, Ahok mengaku sudah memerintahkan jajaran direksi Pertamina agar memitigasi potensi risiko akibat dugaan adanya masalah pada kontrak pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Tahun 2011-2021.

“Yang pasti kami sudah kasih arahan ke direksi harus mitigasi risiko,” kata Ahok kepada awak media di Gedung Anti Rasuah, Jakarta.

Ahok mengatakan Pertamina telah melakukan revisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk mencapai tujuan tersebut. Hal ini merupakan upaya Pertamina sebagai badan usaha perseroan yang harus selalu mengupayakan keuntungan.

“Kita tentu dagang kan ingin modal sedikit untung gede, jangan jadi rugi. AD/ART Pertamina juga sudah kita revisi,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina Tahun 2011-2021 tersebut, Karen Agustiawan sebagai tersangka telah ditahan pada Selasa, 19 September 2023.

Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.