Peristiwa

KPU Kabupaten Blitar Larang Jurnalis Detikcom, RRI, dan ID Post Liputan Pengundian Nomor Pilkada Blitar 2024

×

KPU Kabupaten Blitar Larang Jurnalis Detikcom, RRI, dan ID Post Liputan Pengundian Nomor Pilkada Blitar 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Kabupaten Blitar Larang Jurnalis Detikcom, RRI, dan ID Post Liputan Pengundian Nomor Pilkada Blitar 2024

IDPOST.CO.ID – Sebanyak empat wartawan dari anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blitar Raya dilarang masuk ruangan saat pengundian nomor urut Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Blitar 2024 di salah satu hotel di Kota Blitar, Senin (23/9/2024).

Ke empat wartawan dari PWI yang hendak masuk ke dalam ruangan diantaranya wartawan dari media Bangsaonline.com, Detikcom, RRI Malang dan ID Post.

Alasan pihak keamanan tidak memperbolehkan masuk wartawan ke ruangan karena id card khusus yang disediakan KPU Kabupaten Blitar sudah habis.

Saat itu, wartawan dari media Bangsaonline.com, menegosiasi agar boleh masuk ke dalam ruangan hingga kemudian diizinkan masuk.

Namun ketiga wartawan lainnya diantaranya dari Detikcom, RRI Malang dan ID Post tetap ditahan di luar ruangan meski sudah menunjukkan kartu identitas pers dari medianya masing-masing.

“Kami diminta melakukan registrasi secara resmi di meja resepsionis, menuliskan nama, asal media dan tanda tangan. Kemudian saya bertanya apakah boleh masuk, tapi petugas resepsionis bilang tidak tahu karena id card media sudah habis. Kemudian, saya mencoba bertanya kembali ke petugas penjaga pintu venue apakah boleh masuk dengan id card media yang saya punya. Tapi ternyata tidak boleh, karena tidak punya id card media dari KPU dan beliau bilang di dalam sudah penuh,” ujar Fima Purwanti, jurnalis media Detikcom.

Aksi pelarangan ini pun mendapatkan kecaman dari Ketua PWI Blitar Raya Irfan Anshori. Menurutnya, aksi tersebut merupakan tindakan menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni Pasal 18 ayat (1) di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Saya sebagai ketua PWI Blitar Raya mengecam hal tersebut. Kalau memang aturannya ada id card khusus kenapa sebelumnya tidak sosialisasi ke kami,” ujar Irfan.