BLITAR – Debat publik calon bupati dan wakil bupati Blitar pada Senin malam, 4 November 2024, di Kampung Coklat, berlangsung ricuh.
IDPOST.CO.ID – KPU Kabupaten Blitar dinilai tak tegas dalam penerapan aturan debat kedua yang digelar di Kampung Coklat, Senin 4 November 2024.
Akibat ketidak tegasan tersebut debat akhirnya memicu ketidakpuasan dan kericuhan di antara pendukung paslon.
Ketua KPU Blitar, Sugino, dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar debat kedua ini bisa berjalan lancar.
“Harapan kami, debat ini dapat membantu masyarakat Blitar meyakini pilihan mereka pada Pilkada 27 November nanti,” ungkap Sugino.
Debat mengusung tema “Meningkatkan Pelayanan Masyarakat dan Menyelesaikan Persoalan Daerah,” dan diharapkan sebagai ajang penyampaian visi-misi oleh paslon.
Namun, debat berubah menjadi kacau ketika pasangan Rini Syarifah-Abdul Ghoni (dikenal dengan sebutan RINDU) mulai menyampaikan visi-misi mereka.
Pasangan ini mengangkat moto keberlanjutan dan menyatakan komitmen untuk melanjutkan pembangunan Blitar yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
Mereka juga menyoroti pentingnya penerapan good governance untuk menciptakan pelayanan publik yang efektif dan responsif.
Namun, presentasi Rini-Ghoni terganggu oleh interupsi dari sekelompok pendukung lawan, yang menuduh pasangan tersebut membawa catatan tambahan yang tidak sesuai aturan.
Suasana semakin panas ketika tim pemenangan RINDU, melalui anggota timnya, Nur Muklisin, menilai aturan KPU tidak konsisten.
“KPU seharusnya menyiapkan fasilitas presentasi yang memadai agar masyarakat bisa melihat visi-misi secara menyeluruh,” ucap Muklis
Menurut Muchlisin, KPU sebelumnya telah menetapkan aturan bahwa paslon boleh membawa bahan tambahan dalam bentuk slide dan rangkuman catatan, namun larangan-larangan yang diterapkan saat debat berlangsung justru membingungkan.
Ia menekankan pentingnya visualisasi data agar masyarakat dapat memahami visi-misi dengan jelas.
“Ini debat bukan sekedar pidato, tetapi penajaman diskusi dan penyampaian data konkret yang menjadi amanat dari aturan PKPU,” ujar Muchlisin.
Dalam PKPU mengatur tiga poin utama dalam debat yaitu penyampaian visi-misi, pendalaman terhadap program kerja, serta elaborasi tema.
Dalam debat kali ini, paslon RINDU telah menyiapkan visualisasi untuk memperjelas visi mereka, namun Muklisin menyayangkan KPU tidak memfasilitasi dengan baik.
“KPU wajib memfasilitasi dengan menyediakan alat presentasi yang tepat agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh,” tambahnya.
Suasana debat semakin panas ketika yel-yel dari masing-masing pendukung mulai terdengar, menambah tensi dalam ruangan.
Beberapa pendukung bahkan meneriakkan slogan yang menyinggung pasangan lain, sesuatu yang sebenarnya dilarang dalam tata tertib debat.
Larangan-larangan dalam tata tertib KPU mencakup yel-yel yang menjatuhkan, membawa atribut kampanye, hingga melakukan tindakan intimidasi.
Namun, aturan ini justru tampak diabaikan, menimbulkan kritikan publik atas ketidaktegasan KPU dalam menjaga ketertiban.
Selain itu, KPU juga dituding keluar dari rel tata tertib yang telah dibuatnya sendiri. Dalam tata tertib tertulis bahwa paslon boleh membawa lembaran kertas sebagai panduan visi-misi dan bahkan menggunakan slide presentasi.
Namun, larangan yang berubah-ubah dan tidak konsisten justru merusak fokus debat. Akibatnya, momentum debat yang seharusnya berpusat pada program kerja dan visi paslon, berubah menjadi perdebatan teknis mengenai aturan dan pelanggarannya.
Acara debat yang semula diharapkan menjadi ajang untuk memperjelas program kerja calon justru berakhir dalam suasana panas.
Ricuhnya debat malam itu menjadi evaluasi besar bagi KPU untuk debat-debat selanjutnya.
KPU diharapkan lebih profesional dalam memfasilitasi dan memastikan bahwa aturan ditegakkan tanpa diskriminasi, agar masyarakat dapat melihat kualitas masing-masing pasangan calon tanpa adanya gangguan teknis.