Politik

Krisis Integritas KPU Kabupaten Blitar, Berikut Gaji, Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima

×

Krisis Integritas KPU Kabupaten Blitar, Berikut Gaji, Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima

Sebarkan artikel ini
Krisis Integritas KPU Kabupaten Blitar, Berikut Gaji, Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima

IDPOST.CO.ID – Banyak yang bertanya-tanya akan besaran gaji yang di terima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lembaga ini memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran dan demokrasi Pilkada 2024.

Terlebih dengan adanya fenomena KPU Kabupaten Blitar yang dinilai tidak berintegritas dan profesional.

Selain itu, KPU Kabupaten Blitar teryata juga menyajikan data yang tidak singkron.

Ketidak integritas dan profesional KPU Kabupaten Blitar terlihat saat pelaksanaan pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kabupaten/kota Minggu 11 Agustus 2024 kemarin.

Selain itu, KPU Kabupaten Blitar juga terkesan abai dalam pelaksanaan rapat pleno DPHP di tingkat desa/kelurahan, dan kecamatan.

Dari sumber terpercaya menyebutkan KPU terkesan melakukan pembiaran dalam pelaksanaan pleno.

“Saat pleno di tingkat kecamatan KPU terkesen membiarkan kami,” tuturnya.

“KPU juga tidak melakukan monitoringkan untuk menginventaris semua masalah yang di hadapi oleh PPS dan PPK dalam melakukan input data,” lanjutnya.

Lantas berapa besaran gaji yang diterima KPU.

Gaji anggota dan ketua KPU di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Berikut ini rincian besaran gaji dan fasilitas yang diterima oleh anggota dan ketua KPU di berbagai tingkat.

Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat

Besaran gaji anggota dan ketua KPU pusat sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

  • Ketua KPU Pusat: Rp 43.110.000 per bulan.
  • Anggota KPU Pusat: Rp 39.985.000 per bulan.

Gaji Anggota dan Ketua KPU Tingkat Provinsi

Besaran gaji anggota dan ketua KPU Provinsi sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

  • Ketua KPU Provinsi: Rp 20.215.000 per bulan.
  • Anggota KPU Provinsi: Rp 18.565.000 per bulan.

Gaji Anggota dan Ketua Tingkat Kabupaten/Kota

Besaran gaji anggota dan ketua KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

  • Ketua KPU Kabupaten/Kota: Rp 12.823.000 per bulan.
  • Anggota KPU Kabupaten/Kota: Rp 11.573.000 per bulan.

Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima

Tidak hanya mendapatkan gaji, anggota dan ketua KPU akan mendapatkan sejumlah fasilitas diluar gaji, seperti biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.

Hal itu diatur dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.