IDPOST.CO.ID – Kuasa hukum calon Walikota Kota Blitar, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro meminta MK mendiskualifikasi pasangan Ibin-Elim dari posisinya sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota terpilih karena kecurangan.
Peryataan tersebut disampaikan Hendi Priono kuasa Bambang-Bayu saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada Rabu (8/1/2025).
“Kami meminta calon terpilih di diskualifikasi dan kami ditetapkan sebagai pemenang. Dan alternatif kedua kami meminta pemilihan ulang di TPS-TPS yang kami sebutkan,” kata Hendi Priono.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Tim Pemenangan Paslon 02 Zainul Ichwan mengatakan tuduhan tersebut tidaklah benar dan berdasar.
“Semua dalil pemohon hanya tuduhan tidak berdasar dan mengada-ada,” katanya.
Zainul juga mengatakan kalau pihaknya siap memberikan keterangan dan bukti-bukti yang ia miliki.
“Kami juga sudah siap memberikan keterangan dan bukti-bukti yang kami miliki,” uacapnya.
Selain itu, ia mengatakan kalau pihaknya sudah mengajukan sebagai pihak terkait ke MK.
“Tim hukum kami sudah siap. Kami juga sudah mengajukan sebagai pihak terkait,” tuturnya.
“Dan, kami akan membantah semua tuduhan dan freming jahat yang ditudukan kepada kami,” tutupnya.