Peristiwa

Omnibus Law UU Kesehatan, NasDem Minta Mandatory Spending Naik 5 Persen

×

Omnibus Law UU Kesehatan, NasDem Minta Mandatory Spending Naik 5 Persen

Sebarkan artikel ini
Omnibus Law UU Kesehatan, NasDem Minta Mandatory Spending Naik 5 Persen
Irma Suryani Chaniago anggota Komisi IX dari Fraksi Partai NasDem menyebut kalau penganggaran untuk kesehatan seharusnya naik setiap tahunya

IDPOST.CO.ID – Irma Suryani Chaniago anggota Komisi IX dari Fraksi Partai NasDem menyebut kalau penganggaran untuk kesehatan seharusnya naik setiap tahunya.

Irma menegaskan kalau fraksinya menolak dengan tegas mandatory spending dalam penganggaran kali ini.

“Fraksi NasDem menginginkan mandatory spending menjadi 10 persen dari sebelumnya 5 persen,” katanya.

Dijelaskanya, dalam Tab MPR menyebut kalau mandatory spending setiap periode naik maksimal sampai 15 persen

“Kami maunya 10 persen karena karena sudah diatur dalam Tab MPR. Jadi kita minta (naik) 5 persen,” jelasnya.

Dalam UU yang disepakati menurut Irma, tidak ada angka yang jelas dalam anggaran APBN.

“Jadi kalau kebutuhannya turun jadi tidak perlu dikasih banyak. Jadi sesuai kebutuhan daerah,” ucap dia.

Selama ini, kata dia, anggaran sebesar 5 persen itu banyak digunakan untuk kebutuhan lain yang tidak tepat.

Besaran anggaran yang diusulkan NasDem merupakan jaminan harus diberikan kepada publik untuk bisa diakses seluas-luasnya.

“Selama ini yang 5 persen itu digunakan bukan untuk kepentingan masyarakat saja tapi banyak dipakai untuk rapat, perjalanan dinas dan lain-lain,” tegas dia.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani memastikan seluruh hak-hak bagi tenaga kesehatan (Nakes) tidak akan hilang dalam UU Kesehatan yang telah disahkan DPR.

Pengesahan Omnibus Law UU Kesehatan dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.

Setiap aspirasi yang diberikan pelaku pelayanan kesehatan sudah dipertimbangkan dalam butir-butir pasal yang dimuat dalam UU Kesehatan.

“Hak-hak bagi Nakes yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam UU ini. Justru hak-hak bagi nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik lagi,” kata Puan.