IDPOST.CO.ID – Partai politik yang ada di Kabupaten Blitar pertayakan alasan parpol tidak di undang dalam rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat desa/kelurahan, dan kecamatan.
Hal tersebut disampaikan salah seorang perwakilan partai politik dari PAN Najib Zakaria saat menghadiri rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kabupaten/kota Minggu 11 Agustus 2024 kemarin.
Dalam kesempatan itu, Najim mempertayakan pihaknya sama sekali tidak mengetahui kalau ada rapat pleno DPHP di tingkat desa/ kelurahan, dan kecamatan.
“Apakah memang tahu-tahu seperti ini (rapat pleno DPHP tingkat Kabupaten,red) atau bagaimana. Mohon dijelaskan. Apakah hanya PAN, atau parpol lain juga tidak diundang,” kata Najib dalam forum.
Najib menyebut aneh apabila tiba-tiba parpol langsung di undang untuk menyetujui data yang di sajikan KPU.
“Kan aneh tiba-tiba di minta untuk bilang setuju,” tuturnya.
Sebelumnya, rapat pleno DPHP juga banjir interupsi karena Bawaslu menemukan banyaknya data yang tidak singkron.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira melakukan interupsi saat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonodadi membacakan rekapitulasi pleno DPHP.
Dalam interupsinya Jaka mempertanyakan adanya penyampaian dokumen pindah masuk dan keluar di Desa Jaten, Salam, dan Rejosari
“Mohon untuk dijelaskan mengenai adanya penyampaian dokumen pindah masuk dan keluar di Desa Jaten, Salam, dan Rejosari,” katanya.
“Sebab pada saat pleno PPK tidak bisa menindaklanjuti karena belum adanya bukti dukung,” lanjut Jaka.
Selain itu, Jaka juga mempertanyakan bukti dukung terkait pindah masuk dan keluar telah dikuatkan dengan dokumen kependudukan yang baru.
“Kami menunggu tindak lanjut KPU,” tanya Jaka.