Peristiwa

Prank Pocong Membahayakan Pengendara, Polresta Malang Mengamankan Sejumlah Pelaku

×

Prank Pocong Membahayakan Pengendara, Polresta Malang Mengamankan Sejumlah Pelaku

Sebarkan artikel ini

IDPOST.CO.ID, MALANG – Sejumlah remaja berumur belasan tahun yang melakukan prank pocong di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Samaan, Jl Gilimanuk, Klojen, Kota Malang diamankan oleh Polresta Malang Kota melalui Polsek Klojen.

Aksi usil anak dibawah umur itu diketahui setelah video prank itu viral, dan dari aksi tersebut malah mendapat respon yang kurang baik dari masyarakat serta meresahkan sekaligus berbahaya karena membuat pengendara kaget hingga nyaris celaka.

Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto, membenarkan kalau prank pocong yang beredar di sosial media (sosmed) itu dilakukan oleh sekumpulan remaja yang hampir mencelakai korban.

“Atas kejadian viral yang meresahkan pengguna jalan tersebut kami mendapatkan atensi khusus dari pimpinan yaitu Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto untuk segera menangani kasus ini dan kami telah mengumpulkan anak-anak remaja pelaku prank pocong beserta orang tuanya,” ungkapnya, Selasa 4 April 2023.

Aksi prank yang dilakukan sekumpulan remaja itu menyasar para pengguna jalan baik pengguna roda dua maupun roda empat. Mirisnya lelucon mereka hampir memakan korban seorang driver ojol hampir terjatuh karena dibuat kaget.

Kembali disampaikan untuk tindakan pada 23 remaja yang rata-rata umur 12 tahun beserta orang tuanya kita ajak koordinasi, diberikan edukasi dan himbauan agar memahami tindakan yang dilakukannya itu adalah salah karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Selain itu koordinasi 3 pilar yakni TNI, Polri dan perangkat Desa setempat juga dilakukan guna memberikan problem solving. Semoga kejadian ini bisa memberikan edukasi juga pemahaman bagi masyarakat lainnya agar tetap menjaga, mengawasi anak-anak kita supaya tidak melakukan kegiatan yang dapat membahayakan dan melanggar hukum,” ungkapnya

Kapolsek juga menambahkan, khusus bagi pelaku pihaknya meminta agar, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RT dan Ketua RW bersama tokoh masyarakat turut serta mengawasi akitifitas anak-anak usia tanggung tersebut supaya tidak melakukan lagi tindakan negatif apapun bentuknya. (Teguh)