Peristiwa

Puan Maharani: Tidak Ada Toleransi untuk Eks Kapolres Ngada Pelaku Kejahatan Seksual Anak

×

Puan Maharani: Tidak Ada Toleransi untuk Eks Kapolres Ngada Pelaku Kejahatan Seksual Anak

Sebarkan artikel ini
Puan Maharani: Tidak Ada Toleransi untuk Eks Kapolres Ngada Pelaku Kejahatan Seksual Anak

IDPOST.CO.ID – Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan sikap tegasnya terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, sehubungan dengan dugaan kejahatan seksual terhadap anak.

Dalam pandangannya, tidak ada ruang untuk toleransi terhadap pelaku yang melakukan kejahatan terhadap anak di bawah umur.

“Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap anak adalah sebuah keniscayaan. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang harus dihukum berat tanpa toleransi sedikit pun,” jelas Puan dalam pernyataan kepada wartawan pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Kejadian yang Menghebohkan

Kasus yang melibatkan Fajar ini terungkap setelah video kejahatan yang direkam olehnya bocor dan ditemukan oleh Polisi Federal Australia (AFP).

Video tersebut diunggah dari Kota Kupang, NTT, pada pertengahan 2024, dan menampilkan tindakan pencabulan terhadap seorang anak berusia tiga tahun.

Temuan ini membawa dampak besar, mengungkap bahwa Fajar diduga terlibat dalam berbagai tindakan kriminal, termasuk pelecehan seksual, persetubuhan di luar pernikahan, dan konsumsi narkoba.

Menanggapi situasi ini, Puan menekankan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam memberantas kekerasan seksual.

“Kita masih memiliki pekerjaan rumah yang sangat besar untuk memberantas kekerasan seksual. Ini sudah menjadi fenomena gunung es yang harus menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.

Langkah Hukum yang Diharapkan

Saat ini, Fajar telah ditahan di Bareskrim Polri dan dicopot dari jabatannya. Meskipun masih berstatus anggota Polri, Puan memastikan bahwa hukumannya harus diperberat karena kasus ini melibatkan eksploitasi seksual terhadap anak.

Puan juga menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Fajar harus sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memberikan hukuman tambahan bagi pelaku yang merupakan pejabat publik.

Dengan pernyataan dan tindakan tegas ini, Puan berharap keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.