Peristiwa

Resmi, Jatim Sandang Status Provinsi ODF Ke-5 Nasional

×

Resmi, Jatim Sandang Status Provinsi ODF Ke-5 Nasional

Sebarkan artikel ini
Resmi, Jatim Sandang Status Provinsi ODF Ke-5 Nasional
oplus_0

Surabaya, Idpost.co.id,- Provinsi Jawa Timur akhirnya resmi menyandang status Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan. Penegasan tersebut diumumkan dalam “Deklarasi ODF Provinsi Jawa Timur 2025” pada Rabu, (07/05/2025) di Aula Dinkes Provinsi Jatim, Jl. A. Yani No. 118, Kota Surabaya.

Penetapan ini menjadikan Jawa Timur sebagai provinsi kelima di Indonesia yang berhasil memenuhi pilar pertama Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yaitu Stop Buang Air Besar Sembarangan secara menyeluruh di seluruh kabupaten dan kota.

Penegasan status ODF ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Verifikasi ODF oleh Ketua Tim Verifikator Nasional STBM, dr. Then Suyanti, bersama dengan anggota dan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.

“Selamat kepada Jawa Timur, kini resmi menjadi provinsi ke-5 yang berhasil ODF secara penuh. Ini bukan sekadar capaian administratif, tapi bentuk nyata dari kerja kolektif lintas sektor,” ucap dr. Then Suyanti.

Direktur Kesling Kementerian Kesehatan RI menambahkan jika keberhasilan ini sebuah langkah besar guna meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Ia berharap akan ada keberlanjutan dalam program sanitasi sehingga seluruh pilar-pilar STBM berhasil diimplementasikan.

Sebelum deklarasi, Tim Nasional STBM melakukan verifikasi lapangan dan lokus sampling menyeluruh di 4 wilayah utama, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Malang, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Sumenep.

Mereka telah melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap kondisi sanitasi, keterlibatan masyarakat, serta bukti-bukti keberhasilan eliminasi perilaku buang air sembarangan.

Dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, A.Ks., M.A.P., menandatangani Komitmen Menuju Sanitasi Aman dan STBM 5 Pilar. Hal tersebut sebagai bentuk dukungan dalam program sanitasi sehat yang berkelanjutan dan Pemprov Jatim tidak akan berhenti dalam status ODF.

“Kami berkomitmen untuk melanjutkan langkah ini ke pilar STBM lainnya. Bukan hanya stop BABS, tapi juga cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan, pengelolaan sampah, serta limbah cair rumah tangga,” tegas Adhy.

Sekda Provinsi Jatim menambahkan jika deklarasi ini bukan akhir, melainkan awal dari perjalanan panjang menuju Sanitasi Aman berbasis pilar-pilar STBM lainnya. Kami siap mengawal seluruh tahapan program ini secara berkelanjutan.

Tokoh nasional di bidang sanitasi dan perubahan prilaku, DR. Koen Irianto Uripan, S.H., M.M., yang hadir dalam kegiatan ini ikut menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas pencapaian Provinsi Jawa Timur dan seluruh elemen masyarakat.

“Saya bangga dan mengucapkan selamat atas keberhasilan ini. ODF bukan sekadar proyek, tapi cermin peradaban. Kolaborasi pemerintah, swasta, serta masyarakat adalah kunci utamanya,” ujar DR. Koen,

DR. Koen Irianto Uripan yang juga Direktur WCKOEn dan anggota Asosiasi Pengusaha Peduli Air Minum dan Sanitasi (APPSANI) menekankan arti pentingnya menjadikan capaian ini sebagai dasar melangkah lebih jauh. Sanitasi aman harus menjadi budaya. Jangan berhenti di pilar satu.

Acara deklarasi turut dihadiri oleh berbagai tokoh lintas sektor dan para pemangku kepentingan, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jatim Prof. Dr. dr. Erwin Astha Triyono, Kepala Bappeda Jatim, Kukuh Tri Sandi, Kepala BPPW Jatim, Ayrin Saputri Harahap, perwakilan UNICEF Jawa Timur M. Afriyanto Kurniawan, dan para kepala dinas kesehatan dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Mereka menyatakan dukungan bersama agar capaian ODF tahun 2025 ini menjadi pondasi menuju transformasi sanitasi total di seluruh pelosok daerah dan menjadi percontohan bagi provinsi lainnya.

Penetapan status ODF merupakan tonggak penting dalam pembangunan kesehatan masyarakat serta sebagai pemicu dalam menghadapi tantangan kedepan yang lebih besar, terutama dalam memastikan akan keberlanjutan dan perluasan ke pilar-pilar STBM lainnya.