IDPOST.CO.ID – Hendi Priono kuasa calon Walikota Kota Blitar, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro ngotot kalau waktu pihaknya mendaftar sebagai pemohon di Mahkamah Konstitusi masih memasuki tenggang waktu.
“Kami mendaftarkan di tiga hari terakhir setelah penetapan itu berdasarkan sinopsis dari MK,” katanya.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Pemohon melakukan permohonan pada Minggu 8 Desember 2024 pukul 00:02:11 WIB secara online.
Sedangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2024 pada Rabu (4/12/2024).
“Kami baru saja menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara Pilwali dan Pilgup Jatim 2024. Tepat pukul 15.35 WIB, kami tetapkan melakukan SK nomor 666 Tahun 2024 dan kami menetapkan hasil perolehan suara untuk tingkat Pilwali Blitar 2024,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar Rangga Bisma Aditya.
Dari pleno tersebut paslon nomor urut 01 atas nama Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro meraih 43.543 suara dan paslon nomor urut 02 atas nama Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba meraih 49.674 suara.
Perlu diketahui, tata cara dan syarat mengajukan gugatan Pilkada 2024 itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Kemudian mengenai syarat diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Syarat mengajukan gugatan itu tertuang di Pasal 157 UU 10 Tahun 2016.
Dalam Pasal itu disebutkan peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.