BLITAR – Hendi Priono kuasa hukum calon Walikota Kota Blitar, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro meminta MK mendiskualifikasi pasangan Ibin-Elim.
Hendi menyampaikan pemohonannya saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada Rabu (8/1/2025).
“Kami meminta calon terpilih di diskualifikasi dan kami ditetapkan sebagai pemenang. Dan alternatif kedua kami meminta pemilihan ulang di TPS-TPS yang kami sebutkan,” kata Hendi Priono.
Namun, disisi lain Khusnul Hidayati Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwascam Sukorejo membongkar adanya maladministrasi.
Khusnul menjelaskan rekomendasi untuk melaksanakan PSU di 2 TPS dirinya tidak tahu menahu.
“Saya tidak tahu dari mana rekomendasi PSU itu keluar. Justru tahunya saya saat closing stetmen saat pleno tingkat kecamatan,” tuturnya.
Dijelaskanya, sebelum dikeluarkanya surat rekomendasi PSU sudah seharusnya melakukan pleno terlebih dahulu.
“Seharusnya ada pleno terlebih dahulu untuk mengkaji perlu atau tidaknya rekomendasi PSU itu dikeluarkan,” katanya.
“Dan, pleno dilakukan oleh 3 komisioner Panwascam. Namun, sampai sekarang pun pleno tentang pembahasan rekomendasi PSU tidak terjadi,” tuturnya.
Dia mengatakan, dirinya selaku Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa tidak pernah mendapatkan undangan rapat tersebut.
“Tidak ada undangan rapat pleno yang saya terima,” tutupnya.
Perlu diketahui Panwascam Sukorejo mengeluarkan suarat rekomendasi PSU dengan nomor surat 043/PM.00.02/JI-31.02/11/2004.
Dalam surat tersebut Panwascam merekomendasikan PPK Sukorejo untuk melakakuan PSU di TPS 12 Kelurahan Tanjungsari dan TPS 03 Kelurahan Sukorejo.