Peristiwa

Waduh, NIK KTP dan NPWP Akan Jadi Satu

×

Waduh, NIK KTP dan NPWP Akan Jadi Satu

Sebarkan artikel ini

Waduh, NIK KTP dan NPWP Akan Jadi Satu
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada akhirnya terlaksana.

 

IDPOST.CO.ID – Wacana integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada akhirnya terlaksana.

Penandatanganan Kesepakatan Kerja sama mengenai Pendayagunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Pertanda Penduduk (KTP) Electronic dalam service Direktorat Jenderal Pajak telah diberi tanda tangan.

Ini mempunyai tujuan untuk perkuat integratif data di antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai instansi penyalur dana perpajakan dan Ditjen Dukcapil sebagai instansi penyuplai service Penduduk.

Ketentuan integratif data di antara DJP dengan Ditjen Dukcapil ini ditata dalam pemenuhan instruksi UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Ketentuan Perpajakan yakni mengenai pemakaian NIK sebagai kartu identitas NPWP untuk tiap masyarakat negara Indonesia sebagai kewajiban pembayaran pajak.

Instruksi itu akan tingkatkan keringanan untuk WNI yang harus pajak dalam terhubung dan ketahui info terkini dan memperoleh service perpajakan dan memberikan dukungan pergerakan satu data Indonesia.

Awal tahun 2023, service ini ditarget dapat capai 100% pemakaian hingga data antara identitas masyarakat negara dapat dijangkau cuma pada sebuah document data saja.

Bukan tanpa argumen, integratif ini diharap dapat tingkatkan efektifitas tehnologi big data yang bisa menolong banyak instansi dalam terhubung data Penduduk yang dibutuhkan.

Kolaborasi di antara ke-2 lembaga dibutuhkan untuk merealisasikan pergerakan satu data Indonesia hingga menghindar ada ganda data atau nomor register kePenduduknegaraan yang tidak tercatat dan persoalan berkenaan data yang lain.

Integratif data NIK dan NPWP ini tertera dalam instruksi PP Nomor 83 Tahun 2021 berkenaan Pencantuman dan Pendayagunaan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Harus Pajak dalam Servis Khalayak yakni kewajiban untuk pencantuman NIK atau NPWP dalam servis khalayak dan aktivitas penyempurnaan dan pemutakhiran data kependudukan dan database perpajakan.

Di lain waktu, Tubuh Pusat Statistik sempat juga mengeluarkan Program Satu Data Indonesia (SDI) yang disebut program pemerintahan yang mempunyai tujuan meraih kedaulatan Indonesia berbentuk data nasional dan terbuka.

Integratif satu data seperti ini telah dikerjakan di sejumlah negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris untuk merealisasikan ambil peraturan secara efisien untuk Penduduk negara itu.