IDPOST.CO.ID – Selain mendapatkan teguran dari Mahkamah Konstitusi, Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto teryata pernah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Bawaslu Kota Blitar dilaporkan ke DKPP karena diduga kinerjanya dinilai tidak tegas atau mandul oleh oleh Haryono, seorang advokat di Kota Blitar.
Haryono mengatakan, tiga komisioner Bawaslu Kota Blitar diduga tidak menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas.
“Bawaslu dalam menyelesaikan laporan sangat tidak profesional. Ini sangat terlihat dari alasan penghentian laporan yang dilakukan beberapa hari lalu,” ucapnya, Senin, 4 November 2024 lalu.
“Tidak ada keterangan yang jelas terkait penghentian laporan yang kami lakukan kemarin,” sambungnya.
Haryono menjelaskan, pada 16 Oktober 2024 pihaknya melaporkan kepada Bawaslu Kota Blitar atas dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Blitar.
Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta ketua Bawaslu Kota Blitar untuk tidak mengada-ada maupun mengarang saat memberikan kesaksian.
Dalam sidang dengan Perkara Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut Saldi Isra menanyakan alasan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk pelaksanan PSU Pilkada Blitar.
“Apa alasanya sehingga dilakukan PSU,” tanya Hakim.
“Alasannya ada di masing-masing TPS ada masalah,” saut ketua Bawaslu Kota Blitar Roma Hudi Fitrianto.
Saldi Isra kemudian meminta Ketua Bawaslu untuk membacakan alasanya sesuai dengan jawaban dari pemohon yang sudah dikirimkannya ke MK.
“Coba anda sebutkan 2 TPS saja. Anda bacakan. Bedasarkan apa,” tanya lagi Majelis Hakim.
Bahkan, beberapa kali majelis hakim terlihat menegur Ketua Bawaslu Kota Blitar yang terkesan tidak mendengarkan perintah hakim.
“Coba dengarkan saya dulu. Coba anda bacakan 2 saja dari 13 TPS itu alasan apa makanya dilakukan PSU,” kata Hakim.
Bukanya menjawab Ketua Bawaslu terlihat mengarang jawaban yang di tanya oleh hakim.
“Bacakan, jangan anda karang-karang,” cetus Saldi Isra.