Peristiwa

Wajib Mundur Legislatif dan ASN TNI-Polri Jika Ingin Maju Pilkada

×

Wajib Mundur Legislatif dan ASN TNI-Polri Jika Ingin Maju Pilkada

Sebarkan artikel ini
Wajib Mundur Legislatif dan ASN TNI-Polri Jika Ingin Maju Pilkada

IDPOST.CO.ID – Anggota DPR RI dan DPRD, serta TNI-Polri harus mengundurkan diri bila hendak maju menjadi peserta pilkada.

Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian saat menghadiri acara ‘Rakornas Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemda dalam Pemberantasan Korupsi’.

Untuk yang dari ASN, TNI, Polri sebelum tanggal 22 September penetapan mereka sudah harus mengundurkan diri, atau berhenti dari jabatan ASN, ataupun TNI dan Polri untuk ikut dalam kontestasi,” katanya, Senin, 8 Juli 2024.

Sementara kepala daerah yang masih menjabat dan ingin ikut kontestasi, harus cuti. Karena mereka akan melaksanakan kampanye.

“Mengapa cuti? Karena mereka waktu mau menjadi kepala daerah memang ingin menjadi kepala daerah, spiritnya, filosofinya, mereka cutinya pada saat kampanye nanti akan diajukan prosesnya,” ujar Tito.