Peristiwa

Wali Kota Blitar Mas Ibin Tegaskan Komitmen Permudah Perizinan Usaha Mikro

×

Wali Kota Blitar Mas Ibin Tegaskan Komitmen Permudah Perizinan Usaha Mikro

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Blitar Mas Ibin Tegaskan Komitmen Permudah Perizinan Usaha Mikro

IDPOST.CO.ID – Pemerintah Kota Blitar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar melaksanakan rapat paripurna di Graha Paripurna DPRD Kota Blitar pada Senin malam, 5 Mei 2025, untuk membahas tindak lanjut atas dua rancangan peraturan daerah (Raperda).

Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah penetapan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro.

Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menjelaskan bahwa Raperda mengenai usaha mikro merupakan inisiatif DPRD yang telah melalui proses pembahasan secara mendalam.

Pembahasan tersebut melibatkan panitia khusus (pansus) serta tim dari Pemerintah Kota yang terdiri atas Bagian Hukum, Asisten I Bidang Pemerintahan, Perekonomian, dan Kesejahteraan Rakyat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja.

Setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Pemerintah Kota akan segera mengajukan permohonan nomor registrasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya, ketentuan-ketentuan yang memerlukan pengaturan teknis akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

Wali Kota menyampaikan bahwa terdapat beberapa isu penting dalam Raperda tersebut, antara lain kewajiban penyediaan tempat usaha bagi pelaku usaha mikro, kewajiban pembinaan dan pemberdayaan, serta peran pemerintah dalam memberikan bantuan hukum dan mempermudah proses perizinan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Blitar, Bapak Syahrul Alim, menyampaikan bahwa meskipun Raperda inisiatif legislatif ini telah selesai disusun, pengesahannya harus menunggu evaluasi dari Gubernur yang baru selesai pada bulan sebelumnya.

Ia berharap regulasi ini dapat memberikan kemudahan, khususnya dalam hal perizinan dan bantuan bagi pelaku usaha mikro. Menurutnya, meskipun proses perizinan tampak sederhana, terdapat beberapa kendala, seperti persyaratan tes laboratorium, yang masih menjadi tantangan. Oleh karena itu, pendampingan dan dukungan dari Pemerintah Kota sangat diperlukan.

Selain itu, dalam rapat paripurna tersebut juga disampaikan pandangan umum mengenai Raperda inisiatif Pemerintah Kota Blitar tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol. Wali Kota turut memberikan tanggapan atas masukan dari berbagai fraksi yang hadir dalam rapat.